Kanada Peringatkan AS untuk Tidak Mempolitisasi Kasus Ekstradisi Petinggi Huawei

Newswire
Newswire Kamis, 13 Desember 2018 13:17 WIB
Kanada Peringatkan AS untuk Tidak Mempolitisasi Kasus Ekstradisi Petinggi Huawei

Meng Wanzhou/Ist-CTV News

Harianjogja.com, OTTAWA-Menteri Luar Negeri Kanada Chrystia Freeland pada Rabu memperingatkan Amerika Serikat untuk tidak mempolitisasi kasus-kasus ekstradisi.

Peringatan itu dikeluarkan Menlu satu hari setelah Presiden AS Donald Trump mengatakan ia kemungkinan akan turun tangan dalam urusan seorang eksekutif Tiongkok, yang ditangkap di Kanada atas permintaan Washington.

Chrystia juga mengatakan kepada para wartawan bahwa seorang warga Kanada lainnya kemungkinan menghadapi masalah di Tiongkok. Pihak berwenang Tiongkok saat ini menahan seorang mantan diplomat Kanada, Michael Kovrig. Kovrig ditangkap pada Senin (10/12/2018).

Sejumlah pejabat mengatakan bahwa Tiongkok sejauh ini tidak mengaitkan penahanan Kovrig dengan penahanan di Vancouver. Penahanan di Vancouver terjadi pada 1 Desember terhadap Direktur Keuangan Huawei Technologies Co Ltd Meng Wanzhou. Penahanan Meng itu membuat marah Beijing.

Namun, beberapa pakar diplomatik Kanada mengatakan bahwa mereka yakin kedua kasus itu memiliki kaitan.

Kejaksaan AS menuding Meng telah menyesatkan sejumlah bank multinasional soal transaksi yang berkaitan dengan Iran hingga membuat bank-bank itu kemungkinan melanggar sanksi-sanksi yang diterapkan AS. Meng menyatakan dirinya tidak bersalah.

"Mitra-mitra ekstradisi kita seharusnya jangan sampai mempolitisasi proses ekstradisi atau menggunakannya selain untuk tujuan menegakkan keadilan dan mematuhi aturan hukum," katanya ketika ditanya soal komentar Trump.

Pernyataan Chrystia itu kemungkinan akan mempersulit hubungan antara Kanada dan Amerika Serikat, yang sudah tegang selama lebih dari satu tahun pembicaraan terkait perundingan perjanjian perdagangan Amerika Utara yang baru.

Meng pada Selasa oleh pengadilan Kanada dibebaskan dengan pembayaran jaminan dan kemudian dijadwalkan hadir pada persidangan di depan hakim pada 6 Februari.

Amerika Serikat belum menyampaikan permintaan ekstradisi secara resmi.

Begitu permintaan diajukan, dan jika hakim Kanada mengabulkan permintaan itu, menteri kehakiman Kanada harus memutuskan apakah pihaknya akan mengekstradisi Meng ke Amerika Serikat.

Beberapa pejabat Kanada sebelumnya mengatakan bahwa Meng punya banyak pilihan hukum untuk menentang ekstradisi dan proses tersebut bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Menteri kehakiman Kanada bisa menolak permintaan AS itu jika mereka menganggapnya "telah dipakai untuk tujuan yang tidak sepatutnya," kata seorang pejabat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online