SPMB Jateng 2026 Resmi Dibuka, Daya Tampung Baru 40 Persen
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
Habib Bahar bin Smith/Wikipedia
Harianjogja.com, JAKARTA- Tindakan pelaporan terhadap Habib Bahar bin Smith yang menyebut Jokowi Banci dianggap sebagai indikasi rezim Jokowi antikritik.
Eks juru bicara HTI, Ismail Yusanto menganggap pelaporan terhadap Habib Bahar Bin Smith ke polisi merupakan kriminalisasi yang dilakukan pemerintah. Yusanto menganggap pemerintahan era Joko Widodo atau Jokowi anti terhadap kritik.
"Ya pada akhrinya publik menilai ini sebuah kriminalisasi karena hukum hanya berkalu kepada sebelah, sebelah lagi tidak," ujar Ismail di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Menurut Ismail, hukum di Indonesia hanya tajam kepada pihak yang mengkeritik pemerintahan Jokowi. Namun tidak untuk orang - orang yang berada di pemerintahan Jokowi.
"Lihatlah Ahmad Dhani diancam hukuman 2 tahun untuk kata kata idiot sementara ada banyak orang misalanya di Boyolali kemarin, bupati mengatakan asu dibiarkan saja. Ididot sama asu kira kira lebih kasar mana," kata dia.
Meski demikian, Ismail tidak bisa menjawab saat disinggung soal pengkotbah sekaligus tokoh FPI yang diduga melakukan penghinaan kepada Kepala Negara dengan melontarkan kata banci. Terkait itu, Ismail meminta jurnalis untuk langsung tanya kepada Habib Bahar.
"Ya silakan tanya kepada beliau lah ya, jadi beliau yang punya penyampaian," katanya.
Sebelumnya Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dalam isi ceramahnya. Habib Smith dipolisikan oleh dua organisasi yang berbeda, yakni Jokowi Mania dan Cyber Indonesia.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Habib Bahar Bin Smith ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018) pada pukul 16.45 WIB.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 Nomenber 2018. Sementara Sekjen Jokowi Mania, La Kamarudin melaporkan Habib Smith ke SPKT Bareskrim Polri pada Rabu (28/11/2018).
Dirinya melaporkan Habib Smith dengan aduan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.