Jejak Romusha Pekanbaru Dikenang, Keluarga Korban dari Belanda Datang
Keluarga korban romusha asal Belanda mengunjungi Monumen Kereta Api Pekanbaru untuk mengenang tragedi kerja paksa era Perang Dunia II.
Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez
Harianjogja.com, BENGKALIS-Kepolisian Resor Bengkalis, Riau meringkus oknum polisi berinisial BG bersama enam tersangka dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi dalam rumah pribadi di jalan lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Duri XIII, Selasa (20/11/2018) dini hari.
"Tujuh orang tersangka, salah satunya oknum polisi BG bertugas di Polres Dumai berpangkat brigadir serta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu satu kilogram senilai Rp1 miliar," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto, di Bengkalis, Rabu (21/11/2018).
Kapolres menyatakan, selain itu pihaknya juga mengamankan 54 butir pil ekstasi senilai Rp14.000.000, daun ganja kering 21 gram, uang tunai Rp20.700.017 serta sisa uang milik salah seorang tersangka di rekening Rp70.000.000.
"Barang bukti lain mobil Toyota Sienta oranye BM 1501 RQ, handphone 13 unit berbagai merek, 65 kaca pireks dan dua buah bong," kata Kapolres pula.
Mantan Kapolres Rokan Hulu itu, mengungkapkan penangkapan berawal, Senin 18 November 2018 sekitar pukul 04.20 WIB tim opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo SIK dan Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila SIK melakukan penangkapan terhadap tujuh orang yang diketahui adalah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian selama dua minggu di TKP untuk memastikan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian setelah beberapa informasi akurat, dilakukan penangkapan," kata Kapolres.
Ketujuh tersangka tersebut adalah BG (33) warga Kelurahan Bukit Timah, Dumai Selatan, SF (48) warga Kota Dumai, IG (34) warga Bagan Besar, SR (40) warga Kelurahan Dumai Kota, WW (21) warga Purnama Dumai, NS (45) warga Dumai Kota, dan EP (32) warga Bagan Besar Bukit Kapur Dumai.
"Ketujuh tersangka tersebut, empat di antaranya laki-laki dan tiga perempuan, dengan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.
Hasil interogasi tersangka SF sudah tujuh kali diproses dalam perkara narkotika, dengan pemasok barang atas nama NPC (DPO) warga negara Malaysia.
Mereka berkenalan lewat A yang mengenalkan SF dengan NPC.
Cara bertransaksi setelah SF mentransfer sejumlah uang ke NPC, barang diantar ke daerah Pelintung Dumai diletakkan di pinggir jalan, "SF mengambil barang di tepi jalan dalam transaksi tidak bertemu langsung dengan NPC, setelah ditimbang barang bukti satu kilogram tersisa 838,46 gram," kata Kapolres itu pula.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dan 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, dan denda maksimal Rp8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Keluarga korban romusha asal Belanda mengunjungi Monumen Kereta Api Pekanbaru untuk mengenang tragedi kerja paksa era Perang Dunia II.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul Mei 2026 lengkap dengan SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, dan layanan malam. Cek lokasi dan syarat perpanjangan SIM.
Ratu Oceania Raya menggelar kegiatan Disney Day 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia
Jadwal SIM keliling Bantul Mei 2026 lengkap lokasi, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta tips hindari antrean.
Rute Trans Jogja 2026 lengkap dengan tarif terbaru dan sistem pembayaran digital. Praktis, murah, dan terhubung ke seluruh Jogja.
Jadwal pemadaman listrik Jogja 16 Mei 2026 di Sleman, Kota Jogja, dan Gunungkidul. Cek lokasi terdampak dan tips antisipasi.