Blackout Karimun Belum Pulih, Warga Sewa Hotel demi Bekerja
Pemadaman listrik di Karimun belum sepenuhnya pulih. Warga menyewa hotel demi bekerja, sementara PLN mempercepat pemulihan sistem.
Zumi Zola. /Antara Foto- Wahyu Putro A
Harianjogja.com, JAKARTA - Proses hukum kasus dugaan korupsi, suap pemulusan APBD Provinsi Jambi memasuki tahap penuntutan.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola dengan pidana delapan tahun penjara. Selain itu, Politikus PAN tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).
"Perbuatan terdakwa juga telah mencideraI kepercayaan dan amanah masyarakat," tambahnya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa menyesali perbuatannya melakukan korupsi, kooperatif, berterus terang, sopan selama menjalani persidangan serta belum pernah dihukum.
Jaksa meyakini bahwa Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, USD30 ribu, serta SGD100 ribu.
Menurut Jaksa, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.
Jaksa juga menyatakan bahwa Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Uang Rp16,34 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jamni tahun anggaran 2017-2018.
Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, Zumi Zola berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Pemadaman listrik di Karimun belum sepenuhnya pulih. Warga menyewa hotel demi bekerja, sementara PLN mempercepat pemulihan sistem.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.