Malaysia Perketat Pengawasan, Warga Israel Terancam Dideportasi
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan warga Israel akan segera dideportasi jika ditemukan berada di Malaysia di tengah penyelidikan kasus di Johor.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan./Bisnis-Fanny Kusumawardhani\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang melakukan upaya paksa terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah apabila kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan terhadap Febrie kembali dijadwalkan pada Jumat (24/7/2026). Sebelumnya, ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan upaya paksa tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) apabila yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Diketahui, Febrie dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU menyusul temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di Sentul, Bogor.
"Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini, dan jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," katanya kepada awak media di Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Rudi memastikan proses penanganan perkara yang berkaitan dengan Febrie tetap berlanjut. Menurutnya, penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah disita dapat ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.
Barang bukti tersebut sebelumnya disita oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
"Kenapa terbit sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah, ditemukan oleh teman-teman Polres dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga terbitlah sprindik TPPU," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026), namun tidak hadir karena alasan kesehatan.
"FA tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Hingga saat ini terdapat empat sprindik baru yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, yakni terkait perkara batu bara PLN, Krakatau Steel, PT Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dari empat penyidikan tersebut, Febrie baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi hak peserta setelah resign atau PHK. Simak syarat, dokumen, masa tunggu, dan cara klaimnya.
Permintaan Pertalite di DIY naik sekitar 7%. Pertamina memastikan stok BBM aman dan menyiapkan langkah untuk mengantisipasi antrean SPBU.
Polda DIY mengkaji penanganan premanisme parkir dan membuka peluang patroli skala besar dengan melibatkan TNI serta Satpol PP.
WhatsApp menguji fitur pesan terjadwal di iPhone. Simak cara menggunakannya, batas waktu pengiriman, dan kapan tersedia untuk semua pengguna.
Astra Motor Yogyakarta menghadirkan program OktoGERRR! hingga 31 Oktober 2026, dengan potongan angsuran Rp75.000 per bulan dan uang muka ringan untuk skutik