Febrie Terancam Dijemput Paksa Jika Kembali Absen Pemeriksaan

News Writer
News Writer Jum'at, 24 Juli 2026 15:17 WIB
Febrie Terancam Dijemput Paksa Jika Kembali Absen Pemeriksaan

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan./Bisnis-Fanny Kusumawardhani\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang melakukan upaya paksa terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah apabila kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan terhadap Febrie kembali dijadwalkan pada Jumat (24/7/2026). Sebelumnya, ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan upaya paksa tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) apabila yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Diketahui, Febrie dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU menyusul temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di Sentul, Bogor.

"Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini, dan jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," katanya kepada awak media di Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Rudi memastikan proses penanganan perkara yang berkaitan dengan Febrie tetap berlanjut. Menurutnya, penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah disita dapat ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.

Barang bukti tersebut sebelumnya disita oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.

"Kenapa terbit sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah, ditemukan oleh teman-teman Polres dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga terbitlah sprindik TPPU," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026), namun tidak hadir karena alasan kesehatan.

"FA tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Hingga saat ini terdapat empat sprindik baru yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, yakni terkait perkara batu bara PLN, Krakatau Steel, PT Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dari empat penyidikan tersebut, Febrie baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis