Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, Pasokan Dialihkan ke Batam
Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD mulai 24 Oktober 2026. Pasokan dialihkan untuk kebutuhan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra.
Aktifis perempuan Ratna Sarumpaet memberi keterangan tentang kasus penganiyaannya yang tersebar ke media sosial saat konferensi pers di rumahnya, Kampung Melayu kecil, Jakarta, Rabu (3/10/2018). /Suara.com-Muhaimin A Untung
Harianjogja.com, JAKARTA- Aktivis Ratna Sarumpaet yang terjerat kasus hoaks kini dibidik polisi terkait biaya operasi plastik.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet, Senin (22/10/2018) hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, materi pemeriksaan itu berkaitan dengan biaya operasi Ratna saat melakukan operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika.
"Kalau pemeriksaan nanti tidak, hanya tentang biaya operasi yang akan kami tanyakan kembali," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Namun, Argo mengakui pemeriksaan kali ini bukan terkait soal dugaan Ratna memakai rekening dana bantuan kemanusiaan korban kapal karam di Danau Toba, untuk operasi sedot lemak wajah di rumah sakit kecantikan itu.
Pasalnya, kata Argo, dugaan pemakaian rekening itu tengah diselidiki polisi sebagai kasus berbeda.
"Kalau untuk rekening yang beredar berkaitan dengan Danau Toba ya sama dengan digunakan operasi [Ratna] sedang kami selidiki," kata Argo.
Argo tak menjelaskan secara rinci apakah penyelidikan soal dugaan penggunaan rekening penggalangan bantuan itu dilakukan terpisah atau tidak dengan kasus hoaks Ratna.
Dia hanya menyampaikan, saat ini polisi masih berkonsentrasi untuk melengkapi berkas penyidikan milik Rarna yang sudah status tersangka dalam kasus hoaks.
"Yang terpenting fokuskan dulu untuk tersangka RS [Ratna Sarumpaet]," tandasnya.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita hoaks di media sosial.
Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD mulai 24 Oktober 2026. Pasokan dialihkan untuk kebutuhan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra.
Apple MacBook Pro OLED dikabarkan membawa layar sentuh, Dynamic Island, chip M5 Pro atau M5 Max, serta pembaruan fitur lainnya.
Garuda Indonesia memperbarui Manage My Booking untuk memudahkan penumpang mengubah jadwal, rute, dan mengajukan refund secara mandiri.
Bulog Semarang menambah kapasitas gudang sewa sekitar 20.000 ton untuk mengantisipasi lonjakan stok beras menjelang panen raya 2027.
QRIS telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pembayaran sehari-hari. Perannya bahkan telah menggantikan sistem pembayaran tunai.
Longsor di Desa Tamanayu, Lumajang, menewaskan Imron Rosadi dan anaknya Hilya setelah rumah mereka tertimpa material longsor.