Advertisement
Bupati Kebumen Diganjar Hukuman 4 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG-Bupati Nonaktif Kebumen, Jawa Tengah, Yahya Fuad dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus suap atas sejumlah proyek di kabupaten tersebut selama kurun waktu 2016.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widijantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/10/2018), itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama lima tahun penjara.
Advertisement
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap terdakwa selama 3 tahun, terhitung setelah masa hukumannya selesai.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp12,03 miliar.
Uang suap yang berasal dari "fee" sejumlah proyek tersebut, dikumpulkan oleh sejumlah orang kepercayaan terdakwa yang kemudian digunakan untuk sejumlah keperluan.
Uang tersebut, kata hakim juga diperuntukkan bagi program bina lingkungan yang antara lain diberikan kepada kapolres dan kepala kejaksaan negeri pada waktu itu.
Mantan Kapolres Kebumen AKBP Alpen disebut menerima Rp1,7 miliar, sementara mantan Kepala Kejaksaan Negeri Syahroni menerima Rp250 juta.
Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan tentang penerimaan uang suap sebelum terdakwa dilantik sebagai bupati.
Menurut hakim, penerimaan sebelum terdakwa dilantik merupakan rangkaian yang tidak terputus hingga akhirnya dilantik.
"Hal tersebut merupakam rangkaian yang tidak bisa dipisahkan," ujarnya.
Hakim dalam putusannya juga menolak permohonan terdakwa untuk ditetapkan sebagai "justice collaborator" karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai saksi yang bekerja sama untuk mengungkap suatu terjadi tindak pidana.
Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement