Advertisement
Bupati Kebumen Diganjar Hukuman 4 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG-Bupati Nonaktif Kebumen, Jawa Tengah, Yahya Fuad dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus suap atas sejumlah proyek di kabupaten tersebut selama kurun waktu 2016.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widijantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/10/2018), itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama lima tahun penjara.
Advertisement
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap terdakwa selama 3 tahun, terhitung setelah masa hukumannya selesai.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp12,03 miliar.
Uang suap yang berasal dari "fee" sejumlah proyek tersebut, dikumpulkan oleh sejumlah orang kepercayaan terdakwa yang kemudian digunakan untuk sejumlah keperluan.
Uang tersebut, kata hakim juga diperuntukkan bagi program bina lingkungan yang antara lain diberikan kepada kapolres dan kepala kejaksaan negeri pada waktu itu.
Mantan Kapolres Kebumen AKBP Alpen disebut menerima Rp1,7 miliar, sementara mantan Kepala Kejaksaan Negeri Syahroni menerima Rp250 juta.
Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan tentang penerimaan uang suap sebelum terdakwa dilantik sebagai bupati.
Menurut hakim, penerimaan sebelum terdakwa dilantik merupakan rangkaian yang tidak terputus hingga akhirnya dilantik.
"Hal tersebut merupakam rangkaian yang tidak bisa dipisahkan," ujarnya.
Hakim dalam putusannya juga menolak permohonan terdakwa untuk ditetapkan sebagai "justice collaborator" karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai saksi yang bekerja sama untuk mengungkap suatu terjadi tindak pidana.
Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement