24 Truk Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Boyolali
Sebanyak 24 truk operasional Koperasi Desa Merah Putih tiba di Boyolali dan mulai dibagikan kepada pengurus KDMP.
Ahmad Dhani menyapa massa #2019GantiPresiden melalui video. /Istimewa via Okezone
Harianjogja.com, SURABAYA- Kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani berpeluang diajukan gugatan praperadilan.
Kepolisian Daerah Jawa Timur mempersilakan musisi Ahmad Dhani Prasetyo mengajukan praperadilan jika menganggap ditetapkannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian adalah sebuah kriminalisasi.
"Kalau bilang dikriminalisasi silakan diuji di praperadilan. Di situ akan diuji langkah ini kriminalisasi dari polisi atau tidak," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat (19/10/2018).
Barung mengatakan dalam menetapkan tersangka, polisi melihat bukti salah satunya adalah video Dhani yang diunggah ke media sosial. Dalam video itu ada kata-kata yang harus diterjemahkan dengan bahasa pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2016.
"Polisi tidak bisa menerjamahkan [bahasa] itu sehingga menjadi kriminalisasi. Polisi hanya mengambil ahli bahasa apakah sudah masuk dalam kategori pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan sebagainya yang masuk dalam UU ITE itu," tuturnya.
Ditegaskan Barung, kasus Dhani merupakam pertaruhan untuk profesionalisme dan proporsionalisme Polri.
"Praperadilan hak setiap negara. Jika menganggap dikriminalisasi, uji kami di praperadilan," ujarnya.
Pihak kepolisian saat ini telah melakukan pemanggilan yang kedua dengan status tersangka untuk Ahmad Dhani, dan akan melakukan pemanggilan dengan membawa jika pentolan Band Dewa 19 itu tidak juga datang.
"Hari Selasa (23/10/2018), jika tidak datang kami akan melakukan dua alternatif, apakah hanya pemanggilan saja atau kah dengan surat pemanggilan dan membawa," ucap Barung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sebanyak 24 truk operasional Koperasi Desa Merah Putih tiba di Boyolali dan mulai dibagikan kepada pengurus KDMP.
Komdigi meminta seluruh platform digital menyelesaikan self assessment PP Tunas sebelum 6 Juni 2026 untuk perlindungan anak di ruang digital.
Pemkot Yogyakarta kembangkan Program Bule Mengajar di kampung wisata untuk memperkuat pariwisata berbasis masyarakat dan UMKM lokal.
Keluarga korban romusha asal Belanda mengunjungi Monumen Kereta Api Pekanbaru untuk mengenang tragedi kerja paksa era Perang Dunia II.
Pasar motor listrik di Jogja terus tumbuh. Indomobil eMotor menyebut Sleman menjadi pasar terbesar dengan penjualan menjanjikan.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.