Daftar Harga BBM Terbaru 23 Juli 2026 di Pertamina, Shell, BP, Vivo
Daftar harga BBM terbaru 23 Juli 2026 di Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo. Dexlite, Pertamina Dex, serta Pertamax Turbo turun.
Bakal capres cawapres Pilpres 2019, Joko Widodo (kanan) dan Ma\'ruf Amin saat tiba di RSPAD untuk tes kesehatan yang diselenggarakan KPU, Jakarta, Minggu (12/8). /ANTARA-Akbar N
Harianjogja.com, JAKARTA- Dugaan pelanggaran kampanye lewat videotron kubu jokowi-Ma\'ruf Amin berpotensi masuk ranah pidana.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi mengatakan kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Calon Wakil Presiden Maruf Amin bisa meningkat menjadi pidana. Kasus itu bisa jadi pidana jika videotron itu terbukti milik pemerintah daerah.
Sebelumnya, pelapor atas nama Sahroni melaporkan pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma\'ruf Amin karena dituding berkampanye melalui videotron di sejumlah titik jalan protokol di Jakarta.
"Bisa. Diproses administrasi tidak ada pidana, tapi kalau dalam pembuktiannya diketahui bahwa videotronnya punya pemda. Itu penggunaan fasilitas negara," tutur Puadi saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Jika dalam proses pembuktian dengan menghadirkan pihak dari Kominfo dan Dirjen Pajak diketahui bahwa videotron tersebut dikelola oleh pemerintah daerah maka itu termasuk pelanggaran kampanye karena menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, dalam sidang juga akan ditelusuri lebih jauh mengenai isi rekaman gambar yang ditayangkan dalam videotron tersebut.
Menurut informasi yang Puadi sampaikan, sejatinya periode kampanye pilpres melalui media massa dan elektronik baru dilaksanakan 24 Maret hingga 13 April tahun depan.
"Jadi ini belum bisa dipastikan apakah bisa pidana atau tidak, kita lihat saja pas perjalanan sidang. Sekarang belum bisa beropini," pungkas Puadi.
Sidang kasus ini telah tertunda sebanyak dua kali karena tim kuasa hukum tidak mampu menunjukkan surat kuasa dari terlapor dan hanya memiliki SK. Menanggapi hal ini, Sahroni berpendapat bahwa proses sidang dipersulit karena pihak kuasa hukum tidak berusaha meminta surat kuasa dari terlapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Daftar harga BBM terbaru 23 Juli 2026 di Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo. Dexlite, Pertamina Dex, serta Pertamax Turbo turun.
BMKG memprakirakan cuaca Jogja cerah pada Selasa, 4 Agustus 2026. Simak prakiraan cuaca DIY dan kota-kota besar di Indonesia.
Rizky Ridho mengakui kesalahan fatal saat Indonesia kalah 0-3 dari Vietnam di Piala AFF 2026 dan bertekad bangkit menghadapi Singapura.
Nilai tukar rupiah diproyeksikan bergerak fluktuatif cenderung melemah pada Selasa, 4 Agustus 2026. Simak faktor yang memengaruhinya.
Satgas Yonif 511/DY mengevakuasi dua korban selamat dan satu jenazah usai serangan KKB di Distrik Kanggime, Tolikara, Papua Pegunungan.
Chelsea resmi merekrut Jordan Henderson dengan status bebas transfer hingga 2028. Gelandang Inggris itu menjadi rekrutan terbaru Xabi Alonso.