OPINI: Ketika Tindakan Bunuh Diri Terinspirasi Film Drama Korea
Benarkah film dan drama Korea dapat memicu bunuh diri? Simak kajian tentang Werther Effect, Papageno Effect, serta pentingnya literasi media.
Foto ilustrasi. /Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemberian tanda khusus untuk surat suara bagi caleg koruptor batal dilakukan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengurungkan niat untuk menandai calon legislatif (caleg) mantan napi koruptor di surat suara Pileg 2019. Pasalnya, surat suara untuk pileg akan segera dirilis.
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan terkait nama caleg koruptor yang berstatus sebagai mantan narapidana korupsi. Kendati demikian, rencana untuk memberi tanda caleg mantan napi koruptor di surat suara sudah tidak mungkin dilakukan.
"Nama caleg koruptor itu akan kami bicarakan lebih lanjut. Tapi, kalau ditandai surat suara itu sudah tidak tidak mungkin, sebab surat suara kan sudah kita launching, umumkan. Kami sudah tetapkan seperti itu," ujar Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Kendati begitu, kata Ilham, KPU akan mempertimbangkan pemberian tanda bagi caleg eks koruptor pada daftar calon. Daftar tersebut nantinya akan ditempelkan di tempat pemungutan suara (TPS).
"Kalau untuk di luar TPS, daftar calon itu bisa saja. Tapi nanti kita akan coba bicarakan juga. Pengalaman kita di TPS-TPS itu kan ada daftar calon yang kita umumkan dengan nama dan gambar dan asal parpol. Nah, apakah nanti kami bisa beri tanda," Ilham menjelaskan.
Komisioner KPU Hasyim Asyari sebelumnya mengatakan, KPU merencanakan akan mengumumkan keterangan caleg yang berstatus mantan napi korupsi. Keterangan tersebut akan diumumkan lewat sistem informasi pencalonan (silon) yang diunggah pada situs KPU.
"Setelah DCT sistem informasi pencalonan KPU akan dipublikasikan dan di situ akan ketahuan CV riwayat hidupnya. Kemudian SKCK, kemudian surat pernyataan yang bersangkutan pernah terpidanan kasus korupsi," tutur Hasyim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Benarkah film dan drama Korea dapat memicu bunuh diri? Simak kajian tentang Werther Effect, Papageno Effect, serta pentingnya literasi media.
Jadwal pelayanan SIM Satlantas Polresta Sleman Agustus 2026 di Satpas, MPP Sleman, Bus SIM Keliling SCH, hingga SIMMADE Cangkringan dan Pakem.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada Senin (10/8/2026).
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling pada Senin 10 Agustus 2026 untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling Senin 10 Agustus 2026. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.