Temuan Ulat hingga Dugaan Keracunan, SPPG Gagaksipat Boyolali 5 Diadukan
PAUD/KB Kids Fun Education Boyolali mengadukan SPPG Gagaksipat 5 terkait dugaan keracunan MBG, temuan ulat, dan hasil pemeriksaan laboratorium.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, KUNINGAN- Seorang guru di pondok pesantren tega mencabuli santrinya sendiri di lingkungan ponpes.
Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial AS di Desa Segong Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditangkap polisi seusai melaksanakan ibadah haji, karena diduga telah mencabuli santrinya.
AS hanya bisa pasrah saat digelandang oleh petugas Satreskrim Polres Kuningan dari Terminal Kuningan usai menjalankan ibadah haji. Penangkapan itu setelah adanya laporan dari orangtua korban. Di hadapan petugas pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tiga kali di dalam pondok pesantrenya.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Syahroni mengatakan, modus pencabulan itu berawal karena korban kerap kerasukan kemudian dilakukan pengobatan dengan cara di rukiah. Namun, korban yang masih di bawah umur di perlakukan tak senonoh dengan meraba-raba kemaluanya hingga di setubuhi di dalam pondok pesantren.
“Pelaku mengimingi uang kepada korban agar perbuatannya tidak dibocorkan kepada siapapun, bahkan korban diancam jika melapor ke orangtuanya,” kata Syahroni kepada wartawan, Sabtu (15/9/2018).
Lalu, sambung dia, korban akhirnya berani bicara kepada kedua orangtuanya tentang perbuatan gurunya tersebut.
“Pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan itu. Sampai saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan, dan akan dijerat dengan Pasal 76 e atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara tentang perlindungan anak di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
PAUD/KB Kids Fun Education Boyolali mengadukan SPPG Gagaksipat 5 terkait dugaan keracunan MBG, temuan ulat, dan hasil pemeriksaan laboratorium.
Korlantas Polri menegaskan kabar SIM seumur hidup adalah hoaks. Masa berlaku SIM tetap lima tahun sesuai UU Lalu Lintas.
KRL INKA rangkaian kedelapan ditargetkan beroperasi 1 Desember 2026 setelah menjalani pengujian akhir pada 11 November.
BMKG memperingatkan potensi cuaca ekstrem di DIY pada 9-11 November 2026. Hujan sedang dan gelombang laut 2,5 meter perlu diwaspadai.
Hujan deras dan badai di Gaza merendam 70.000 tenda pengungsi Palestina. Ribuan keluarga kehilangan tempat berlindung.
Helikopter Eurocopter Super Puma jatuh di Sungai Barito saat misi pemadaman karhutla. Tiga kru dipastikan selamat oleh BNPB.