Asian Games 2026: Indonesia Koleksi 13 Medali, Ini Rinciannya
Update medali Asian Games 2026, Indonesia telah mengoleksi 13 medali, terdiri dari 1 perak dan 12 perunggu.
Ilustrasi sampah. /Harian Jogja-Uli Febriarni
Harianjogja.com, SURABAYA- Pemerintah Kota Surabaya semakin tegas soal aturan mengenai kebersihan lingkungan.
Bagi warga Surabaya tidak boleh membuang sampah sembarangan. Selain bisa mengotori lingkungan, membuang sampah sembarangan juga akan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Namun yang melakukan OTT bukan dari kepolisian maupun KPK, tetapi dari Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya. Kemudian warga yang terkena OTT membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi.
Adapun sanksinya tergantung berat sampah yang dibuang. Sedangkan sanksinya mulai dari penyitaan KTP hingga pembayaran denda yang bervariatif. Kebijakan tersebut berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perwali 10/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi.
Koordinator Tim OTT DKRTH, Kardi, menyatakan pihaknya sudah melakukan OTT terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Dirinya juga membenarkan surat penindakan terhadap warga atas nama Rameli yang beredar di media sosial, yang mengeluarkan DKRTH.
Hal itu dilakukan supaya memberikan efek jera terhadap masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan. Tim-tim yustisi sendiri sudah stand by pada sejumlah titik tertentu, yang biasanya warga sering membuang sampah pada lokasi tersebut.
"Biasanya warga membuang sampah sembarangan pada malam hari dan dinihari. Kami juga terus mensosialisasikan kebijakan ini pada masyatakat supaya tidak membuang sampah sembarangan agar kota Surabaya bersih dan udaranya segar," papar Kardi, Jumat (13/9/2018).
Tapi jika masih ada warga yang nekat membuang sampah sembarangan, maka tim akan melakukan OTT pada mereka yang melanggar. Maka dari itu, pihaknya meminta pada masyarakat jangan membuang sampah sembarangan, melainkan buang sampah pada tempatnya.
Untuk sanksi yang dikenakan sesuai dengan volume sampah yang dibuang oleh pelanggar, paling sedikit Rp75.000. Kemudian untuk volume sampah yang lebih besar Rp750.000 hingga Rp 50 juta atau kurungan enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Update medali Asian Games 2026, Indonesia telah mengoleksi 13 medali, terdiri dari 1 perak dan 12 perunggu.
Pedal rem mobil tiba-tiba keras bisa menandakan masalah pada booster, minyak rem, kampas hingga komponen pengereman lainnya.
Longsor salju menerjang Base Camp Himlung Himal di Nepal. Empat jenazah ditemukan, sementara 12 orang masih hilang.
Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 setelah Indonesia vs Malaysia 0-0. Simak posisi Garuda dan skenario laga terakhir melawan Bangladesh.
Hasil Belgia vs Prancis berakhir 0-1. Michael Olise mencetak gol menit ke-88 dan membawa Les Bleus ke puncak Grup A1.
Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026 hari ini menghadirkan Thailand vs Vietnam. Simak jam pertandingan dan persaingan Grup B.