Mendagri Tito Usul Kepala Daerah Dapat Insentif dari PAD
Mendagri Tito Karnavian mengusulkan kepala daerah mendapat insentif dari PAD jika berhasil meningkatkannya. Aturan masih perlu dikaji bersama.
Ilustrasi sampah. /Harian Jogja-Uli Febriarni
Harianjogja.com, SURABAYA- Pemerintah Kota Surabaya semakin tegas soal aturan mengenai kebersihan lingkungan.
Bagi warga Surabaya tidak boleh membuang sampah sembarangan. Selain bisa mengotori lingkungan, membuang sampah sembarangan juga akan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Namun yang melakukan OTT bukan dari kepolisian maupun KPK, tetapi dari Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya. Kemudian warga yang terkena OTT membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi.
Adapun sanksinya tergantung berat sampah yang dibuang. Sedangkan sanksinya mulai dari penyitaan KTP hingga pembayaran denda yang bervariatif. Kebijakan tersebut berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perwali 10/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi.
Koordinator Tim OTT DKRTH, Kardi, menyatakan pihaknya sudah melakukan OTT terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Dirinya juga membenarkan surat penindakan terhadap warga atas nama Rameli yang beredar di media sosial, yang mengeluarkan DKRTH.
Hal itu dilakukan supaya memberikan efek jera terhadap masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan. Tim-tim yustisi sendiri sudah stand by pada sejumlah titik tertentu, yang biasanya warga sering membuang sampah pada lokasi tersebut.
"Biasanya warga membuang sampah sembarangan pada malam hari dan dinihari. Kami juga terus mensosialisasikan kebijakan ini pada masyatakat supaya tidak membuang sampah sembarangan agar kota Surabaya bersih dan udaranya segar," papar Kardi, Jumat (13/9/2018).
Tapi jika masih ada warga yang nekat membuang sampah sembarangan, maka tim akan melakukan OTT pada mereka yang melanggar. Maka dari itu, pihaknya meminta pada masyarakat jangan membuang sampah sembarangan, melainkan buang sampah pada tempatnya.
Untuk sanksi yang dikenakan sesuai dengan volume sampah yang dibuang oleh pelanggar, paling sedikit Rp75.000. Kemudian untuk volume sampah yang lebih besar Rp750.000 hingga Rp 50 juta atau kurungan enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Mendagri Tito Karnavian mengusulkan kepala daerah mendapat insentif dari PAD jika berhasil meningkatkannya. Aturan masih perlu dikaji bersama.
Harga Bright Gas resmi turun di DIY dan Pulau Jawa. Bright Gas 12 kg kini Rp220.000 dan 5,5 kg Rp103.000 per tabung mulai Juli 2026.
Profil Perry Warjiyo, ekonom asal UGM yang mengabdi sekitar 42 tahun di Bank Indonesia dan dikenal sebagai penggagas transformasi pembayaran digital melalui QRI
Subaru membentuk divisi khusus mobil sport untuk menghidupkan kembali DNA performa yang selama ini identik dengan WRX STI. Penggemar kini menanti gebrakan besar
Timnas Indonesia menghadapi Kamboja pada laga perdana Grup A Piala AFF 2026. John Herdman dan Nadeo Argawinata optimistis Garuda mampu membuka turnamen dengan k
Meta resmi meluncurkan Facebook Verified, fitur verifikasi akun gratis melalui video selfie. Simak cara mendapatkan lencana verifikasi dan perbedaannya dengan M