Profil dan Pemilik KMP Putri Yasmin, Terbakar di Selat Lombok
Profil KMP Putri Yasmin, kapal feri buatan Jepang 1992 yang melayani rute Padangbai-Lembar dengan kapasitas penumpang dan kendaraan.
Ilustrasi perampokan dan perampasan./Harian Jogja
Harianjogja.com, SEMARANG-Kawanan perampok bersenjata api menyekap pegawai sebuah minimarket di Kota Semarang pada Jumat (14/9/2018) dini hari, dan membawa kabur uang Rp23 juta yang tersimpan dalam brankas pasar swalayan kecil tersebut.
Kapolsek Banyumanik Kompol Retno Yuli mengatakan bahwa tindak kejahatan itu terjadi di minimarket Indomaret di Jalan Setiabudi, Kota Semarang.
Kapolsek mengatakan, dua pegawai Indomaret yang berada di dalam toko disekap oleh pelaku yang diperkirakan berjumlah lima orang.
"Dari keterangan saksi, komplotan perampok ini datang dengan menggunakan sebuah mobil," katanya.
Dua perampok masuk ke dalam toko sambil menodongkan senjata api, sementara lainnya berjaga di luar.
Dua pelaku yang masuk ke dalam toko mengambil uang yang ada di dalam mesin kasir serta memaksa kedua pegawai toko membuka brankas tempat menyimpan uang.
Pelaku kemudian mengikat kedua pegawai toko modern tersebut sebelum akhirnya kabur.
Kejadian itu diketahui setelah kedua korban berhasil melepaskan diri dan melapor ke polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Profil KMP Putri Yasmin, kapal feri buatan Jepang 1992 yang melayani rute Padangbai-Lembar dengan kapasitas penumpang dan kendaraan.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus sabu 98 kg, di salon Mangga Besar. BNN juga menyita uang dan aset Rp39,95 miliar.