Blackout Karimun Belum Pulih, Warga Sewa Hotel demi Bekerja
Pemadaman listrik di Karimun belum sepenuhnya pulih. Warga menyewa hotel demi bekerja, sementara PLN mempercepat pemulihan sistem.
Ilustrasi PNS./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala daerah diminta mematuhi edaran Kemendagri agar memecat PNS korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar para kepala daerah mematuhi surat edaran baru yang dikeluarkan oleh Kemendagri, yakni dengan memecat 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Kepala daerah mestinya mematuhi aturan yang berlaku dan penegasan di SE (Surat Edaran) tersebut agar segera memberhentikan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah divonis bersalah melakukan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkatnya, Kamis (13/9/2018).
Berdasarkan edaran Kemendagri, surat tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018. Surat tersebut ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia dengan nomor SE 180/6867/SJ.
Dalam surat edaran tersebut, tertulis bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime, dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukan, khususnya dalam hal ini ASN, untuk memberikan efek jera.
Kemudian, poin kedua surat tersebut bertuliskan memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, dengan terbitnya surat edaran itu, maka surat edaran lama dengan nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Pemadaman listrik di Karimun belum sepenuhnya pulih. Warga menyewa hotel demi bekerja, sementara PLN mempercepat pemulihan sistem.
Kejari Surabaya menyetorkan Rp9,05 miliar hasil rampasan kasus TPPU judi online ke kas negara dan terus menelusuri aliran dana ke luar negeri.
Presiden Prabowo memaparkan capaian dan pekerjaan rumah Kabinet Merah Putih setelah 18 bulan pemerintahan, dari pangan hingga digitalisasi.
Dugaan jual beli seragam di SMPN 1 Jetis di Bantul diadukan ke ORI DIY. Dikpora Bantul menyebut sekolah tidak terlibat dalam pengadaan seragam.
Kabinet Merah Putih memaparkan 12 capaian strategis hingga Juli 2026, mulai dari ketahanan pangan, energi, BUMN, hingga pasar karbon.
KPK mengangkut dua mobil sitaan dari Pendopo Bupati Lombok Barat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap proyek senilai Rp12,4 miliar.