Meriah! Festival Balon Udara di Solo Disambut Antusias
Festival balon udara di Solo diserbu ribuan warga. Sebanyak 18 balon diterbangkan, namun durasi dipersingkat akibat angin kencang.
Ilustrasi PNS./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala daerah diminta mematuhi edaran Kemendagri agar memecat PNS korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar para kepala daerah mematuhi surat edaran baru yang dikeluarkan oleh Kemendagri, yakni dengan memecat 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Kepala daerah mestinya mematuhi aturan yang berlaku dan penegasan di SE (Surat Edaran) tersebut agar segera memberhentikan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah divonis bersalah melakukan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkatnya, Kamis (13/9/2018).
Berdasarkan edaran Kemendagri, surat tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018. Surat tersebut ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia dengan nomor SE 180/6867/SJ.
Dalam surat edaran tersebut, tertulis bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime, dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukan, khususnya dalam hal ini ASN, untuk memberikan efek jera.
Kemudian, poin kedua surat tersebut bertuliskan memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, dengan terbitnya surat edaran itu, maka surat edaran lama dengan nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Festival balon udara di Solo diserbu ribuan warga. Sebanyak 18 balon diterbangkan, namun durasi dipersingkat akibat angin kencang.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.
Sam Altman mengungkap Gen Z kini memakai ChatGPT sebagai penasihat hidup, berbeda dengan generasi tua yang masih menggunakannya seperti Google.