Kredit Mobil Baru dan Bekas Melemah, OJK Soroti Dampak PHK
OJK mencatat pembiayaan mobil multifinance turun 3,61% hingga Mei 2026. Dampak PHK dinilai menjadi salah satu tantangan industri pembiayaan.
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. /Antara foto-Puspa Perwitasari
Harianjogja.com, JAKARTA- Bawaslu mulai bergerak menangani laporan ihwal dugaan mahar politik senilai Rp1 triliun yang menyeret cawapres Sandiaga Uno.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui dan terkait dugaan praktik mahar politik yang dilakukan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno. Nantinya pihak tersebut akan dimintai kelarifikasi.
Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal cawapres Sandiaga turut dipanggil. Hal itu untuk mengklarifikasi atas laporan dugaan mahar politik yang dilakukannya.
"Bisa, semua pihak terkait yang disebutkan dalam laporan. Kemudian kita akan menelusuri siapa saja yang akan kita panggil," kata Afif saat ditemui usai acara pelantikan anggota Bawaslu di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
Senada dengannya, Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan hingga saat ini Bawaslu masih mengkaji dan mendalami laporan dugaan mahar politik tersebut. Dirinya mengaku telah menerima laporan dugaan mahar politik itu dari Federasi Indonesia Bersatu pada Selasa (14/8/2018) kemarin.
Selanjutnya Abhan mengatakan, bila terbukti bahwa yang bersangkutan benar telah melakukan transaksi mahar politik tersebut, maka PAN dan PKS tidak bisa mengusung capres dan cawapres pada Pilpres 2024 mendatang. Hal itu sesuau dengan Undang Undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sanksinya hanya partai yang bersangkutan tidak bisa untuk mengikuti pemilu berikutnya dan itu setelah terbukti di pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Sementara kata Abhan terkait sanksi terhadap pelaku pemberi mahar tersebut belum ada aturan yang menyebutkan kalau yang bersangkutan akan didiskualifikasi sebagai capres atau cawapres. Dalam aturan tersebut katanya hanya menyebutkan kalau partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan capres-cawapres.
"Di undang-undang tidak ada yang mengatur kalau calon tersebut harus didiskualifikasi. Undang-undang nomer 7 bulak balik saya baca gak ada yang mengatur diskualifikasi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
OJK mencatat pembiayaan mobil multifinance turun 3,61% hingga Mei 2026. Dampak PHK dinilai menjadi salah satu tantangan industri pembiayaan.
Rusia mengklaim menyerang pusat logistik dan fasilitas produksi drone Ukraina, sementara Iran memprotes serangan Ukraina di Laut Kaspia.
Pemkot Semarang menginstruksikan OPD dan warga siaga penuh menghadapi kemarau ekstrem 2026 untuk mencegah kebakaran dan gangguan kesehatan.
Distribusi Minyakita melalui BUMN mencapai 50,16%, namun harga rata-rata nasional masih berada di atas HET Rp15.700 per liter.
PDIP Kota Yogyakarta menanam 300 pohon, menggelar simulasi bencana, dan pelayanan kesehatan lansia saat pelantikan pengurus.
Samsung Galaxy Watch Ultra2 hadir dengan fitur kesehatan berbasis AI untuk trail running, diving, dan pemantauan kebugaran harian.