Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Ustaz Evie Effendi./Youtube
Harianjogja.com, BANDUNG- Ustaz Evie Effendi dilaporkan polisi lantaran menyebut Nabu Muhammad pernah sesat suah meminta maaf.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rachmat Safei. Menurutnya, Evie Effendi sudah datang ke kantor MUI dan menyatakan permohonan maaf atas pernyataan yang menyinggung Nabi Muhammad SAW.
"Saya sebenarnya mengundang Evie minta tabayun sehubungan pernyataan dia yang sudah lama katanya. Poin-poinnya ustaz Evie menyatakan mohon maaf atas kekeliruan kejadian itu," ujar Rachmat, saat dihubungi, Senin (13/8/2018).
Rachmat mengatakan, pihaknya sengaja mengundang Evie Effendi untuk datang ke kantor MUI Jabar dan meminta penjelasan secara rinci mengenai duduk perkara yang terjadi.
Hasil pertemuan, Evie menyatakan bahwa apa yang disampaikannya keliru dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam.
MUI juga memberikan nasihat agar Evie lebih berhati-hati dalam menyampaikan isi dakwah, apalagi menyinggung hal-hal yang sensitif.
"Pertama kalau menyampaikan isi tersebut harus yang baik jangan sampai terjadi menyinggung umat Islam," kata dia.
Atas permohonan maafnya, MUI meminta agar masyarakat kembali tenang dan tidak terpancing dengan hal-hal yang dapat memecah-belah umat. Ia menekankan agar umat muslim mengedepankan ukhuwah (persaudaraan).
"Karena dia sudah meminta maaf dan bertobat atas kekeliruannya dan kami dari MUI sudah memberikan saran, bimbingan. MUI bertugas menjaga akidah dan syariah," kata dia pula.
Pernyataan Evie Effendi juga dilaporkan oleh Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) ke Polda Jabar pada tanggal 11 Agustus 2018. Evie dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menanggapi hal tersebut, MUI berharap berkas pelaporan itu dicabut, pasalnya Evie sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Meski begitu, kata dia, MUI tidak bisa mengintervensi terlalu jauh atas laporan tersebut.
"Pertama ini kalau dinyatakan delik aduan, terserah urusan hukum yang berlaku. Tapi diharapkan karena dia [Evie] sudah tobat jangan diteruskan, sudah selesai. Tapi kami tidak bisa ikut campur terlalu jauh," kata Rachmat Safei pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.
Sam Altman mengungkap Gen Z kini memakai ChatGPT sebagai penasihat hidup, berbeda dengan generasi tua yang masih menggunakannya seperti Google.