Polri Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Pungut Pajak
Polri menegaskan Bhabinkamtibmas tidak berwenang memungut maupun memeriksa pajak masyarakat dalam pengawasan wajib pajak.
Ilustrasi mayat./JIBI
Harianjogja.com, MALANG-Pemulung korban longsor tebing Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang, Kota Malang, Agus Sujarno (45), warga Sumberarum, kabupaten Malang, ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia, Jumat (13/7/2018).
Tubuh Agus yang tertimbun tumpukan sampah dan tanah berkedalaman hampir empat meter itu ditemukan sekitar pukul 13.55 WIB dalam kondisi telungkup oleh salah seorang petugas Tim SAR gabungan dari berbagai instansi pemerintah dan swasta, serta relawan.
Pertama kali yang dilihat petugas dari DLH itu adalah jempol tangan, kemudian paha korban. Selanjutnya, pasukan kebersihan atau pasukan kuning tersebut melapor ke Tim SAR.
Laporan tesrebut langsung ditindaklanjuti Tim SAR dengan melokalisasi tempat Agus ditemukan (sekitar dua meter dari loaksi awal terseret longsor). Kemudian dilanjutkan dengan evakuasi jenazah.
Setelah berhasil dievakuasi, jenazah korban asal Sumberarum, Kecamatan Dampit, itu dibawa ke Kamar Mayat RS Saiful Anwar Kota Malang.
Pencarian korban longsor TPA Supiturang tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto. Proses pencarian dimulai sejak pagi hingga sekitar pukul 13.55 WIB.
Sebelum proses pencarian diawali dengan apel di kawasan TPA Supiturang yang berlokasi di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, tersebut. "Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh komponen yang ikut berpartisipasi dalam proses pencarian korban longsor TPA Supiturang ini," ujar Sekda.
Wasto mengimbau kepada seluruh petugas untuk melengkapi peralatan dan personel guna mempermudah pencarian korban. Pencarian korban dilakukan secara bergiliran oleh petugas (personel) dan tim relawan.
Dalam pencarian korban longsor itu, 250 orang peugas dikerahkan dengan sistem shift dan batas waktu yang langsung ditentukan oleh Basarnas. TNI, Polri, Tim Tagana (Taruna Siaga Bencana), Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, TRC (Trac Control System), BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), relawan dan paguyuban pemulung yang berpartisipasi dalam pencarian korban.
Pada Rabu (11/7/2018), Agus bersama dua orang rekannya yang juga pemulung mengais rezeki di tumpukan sampah yang ada di TPA Supiturang Kota Malang. Namun, tidak lama bekerja, Agus terseret longsor timbunan sampah dan dua rekannya berusaha menolong, namun gagal.
TPA Supiturang Kota Malang seluas 32 hektare dan sekitar 16 hektare lahan sudah terpakai. Sisanya akan digunakan untuk pengolahan sampah dengan sistem sanitary landfill. Sampah yang dibuang ke TPA Supiturang rata-rata 600 ton per hari setelah dilakukan pemilihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polri menegaskan Bhabinkamtibmas tidak berwenang memungut maupun memeriksa pajak masyarakat dalam pengawasan wajib pajak.
Sengketa kerja sama pengelolaan Hotel Elsotel Purwokerto berakhir damai melalui mediasi di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi 10 WNA China yang bekerja sebagai buruh bangunan menggunakan visa kunjungan di Penjaringan.
Pelajari cara menggunakan ChatGPT mulai dari membuat akun, menyusun prompt, hingga memanfaatkan berbagai fiturnya secara optimal.
Transaksi emas digital di ICDX mencapai Rp172,7 triliun pada semester I 2026, melonjak 601% seiring meningkatnya minat investasi masyarakat.
Harga pangan nasional hari ini mencatat cabai rawit merah Rp54.400 per kg dan telur ayam ras Rp29.600 per kg. Simak daftar harga terbaru.