Prabowo Hadiri Sidang DPR, Sampaikan Kerangka RAPBN 2027
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Sidang DPR RI untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan RAPBN 2027
Ilustrasi ganja./Antara-Rahmad
Harianjogja.com, SUKABUMI-Tiga pengedar ganja di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diringkus Satuan Narkoba Polres Sukabumi saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya.
"Tiga tersangka tersebut salah satunya adalah wanita, dan dari tangan ketiganya kami menyita daun ganja kering yang sudah dikemas menjadi beberapa paket," kata Kasubag Humas Polres Sukabumi AKP Sunarto, di Sukabumi, Rabu (4/7/2018).
Informasi yang dihimpun, penangkapan ketiga pengedar ganja ini berkat informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba tersebut di wilayah Kecamatan Parungkuda. Informasi itu langsung dikembangkan dan polisi berhasil menangkap ketiga pelaku.
Dari tangan tersangka wanita berinisial IM warga Kampung Sukasirna Desa/Kecamatan Parungkuda disita satu kantong plastik hitam berisi satu paket besar daun ganja kering, 12 paket sedang, dan delapan paket kecil serta satu unit handphone warna silver dan uang Rp100.000.
Kemudian dari tersangka DA disita satu paket sedang dan satu paket kecil daun ganja kering siap edar yang sudah terbungkus kertas koran.
Polisi juga menyita handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba itu.
Terakhir dari tangan RA warga Kampung Palasari, Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda disita tas warna hijau berisi 11 paket kecil ganja dan satu paket kecil lainnya yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok.
"Berat total daun ganja kering siap edar dari ketiga tersangka diperkirakan mencapai 200 gram dan saat ini ganja tersebut sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti," katanya pula.
Sunarto mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini dan memburu tersangka lainnya berinisial BB yang merupakan pemasok ganja kepada tiga tersangka seharga Rp1,5 juta.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya di atas empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Sidang DPR RI untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan RAPBN 2027
Kadek Dhinda tersingkir di Malaysia Masters 2026 setelah kalah dari Ratchanok Intanon di babak 32 besar
Bek Persib Bandung Frans Putros masuk skuad sementara Irak untuk Piala Dunia 2026 dan berpeluang mencetak sejarah bagi Liga Indonesia.
Rumah di Panggungharjo Bantul terbakar dini hari diduga korsleting listrik, kerugian sekitar Rp20 juta
AAP rilis panduan baru: waktu istirahat sekolah wajib dilindungi sebagai kebutuhan dasar anak, bukan kemewahan. Simak manfaat medisnya di sini.
Satgas PPKS UPNVY selidiki dugaan kekerasan seksual yang viral di media sosial dengan komitmen perlindungan korban dan investigasi objektif.