Modus Lempar Paket ke Dalam Lapas Digagalkan, Diduga Berisi Sabu
Lapas Kelas I Semarang menggagalkan penyelundupan diduga sabu dan ratusan butir obat melalui modus pelemparan paket dari luar.
http://images.harianjogja.com/2013/02/raffi4.jpg" alt="" width="300" height="249" />JAKARTA–Penggerebekan di rumah artis Raffi Ahmad pada Minggu (27/1/2013) memang cukup mengejutkan. Selama ini Raffi dikenal sebagai artis yang tak banyak ulah. Namun ternyata, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memantau Raffi sejak tiga bulan.
Kepala Bagian Humas BNN Kombes Polisi Sumirat Dwiyanto mengatakan pihaknya memeroleh laporan melalui call center dan SMS center BNN terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Raffi.
“BNN menerima informasinya dari masyarakat melalui call center dan SMS center. Kami tindak lanjuti dan memantau sejak 3 bulan lalu,” papar Sumirat, Jumat (1/2/2013).
Berkat pemantauan tersebut, Sabtu (26/1/2013) Raffi beserta teman-temannya diikuti sejak bertandang ke Kemang, Jakarta Selatan. Minggu (27/1/2013), BNN melakukan penggerebekan dan penggeledahan pada pukul 05.00 di kediaman Raffi, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
BNN menemukan dua linting ganja dan 14 butir kapsul yang mengandung turunan katinona atau methylone. Belakangan, Raffi mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 17 orang diamankan dari kediamannya, termasuk Raffi, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wanda Hamidah, dan pasangan suami-istri pesinetron Irwansyah dan Zaskia Sungkar.
Wanda, Irwansyah, Zaskia, dan enam orang lainnya dinyatakan negatif narkoba dan dilepaskan BNN. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Raffi yang diganjar hukuman pasal berlapis.
Pemuda berusia 25 tahun itu terbukti melanggar UU Narkotika pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, 132 ayat 1, 133 ayat 2 junto pasal 127 ayat 1 dan 3, dengan hukuman kurungan penjara terberat 5-15 tahun atau denda berkisar Rp1 miliar-Rp10 miliar.
Tersangka lain MF, MT, WT, KA, RJ, dan JA menyalahi pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan wajib menjalani rehabilitasi.
Adapun, tersangka UW yang negatif narkoba tidak ditahan dengan jaminan keluarga meskipun melanggar pasal 131, maksimal kurungan penjara selama 1 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lapas Kelas I Semarang menggagalkan penyelundupan diduga sabu dan ratusan butir obat melalui modus pelemparan paket dari luar.
Peluang Gianni Infantino lengser dari kursi Presiden FIFA turun menjadi 21% setelah mendapat dukungan dari Donald Trump dan sejumlah federasi sepak bola.
Pemkab Manggarai Barat memastikan Labuan Bajo tetap aman dikunjungi pascagempa M 7,7 di NTT. Sebanyak 986 wisatawan berhasil dievakuasi dengan selamat.
Seruan boikot Spider-Man: Brand New Day muncul di sejumlah negara Arab akibat sikap politik produser Avi Arad yang dinilai mendukung Israel.
Andrea Dovizioso menilai Marc Marquez belum tampil segarang musim-musim sebelumnya karena masih beradaptasi usai cedera di MotoGP 2026.
Kemensos menyalurkan bantuan Rp4,52 miliar untuk korban gempa M 7,7 di NTT. Sebanyak 38 orang meninggal dan sekitar 2.000 warga terdampak.