RAFFI AHMAD POSITIF NARKOBA: Akui Miliki 14 Methylone

Jum'at, 01 Februari 2013 16:07 WIB
RAFFI AHMAD POSITIF NARKOBA: Akui Miliki 14 Methylone

http://images.harianjogja.com/2013/02/raffi1.jpg" alt="" width="300" height="249" />JAKARTA– Raffi Ahmad menjadi tersangka karena terbukti memiliki 14 kapsul methylone di rumahnya.

Hal tersebut disampaikan Badan Narkotika Nasional dalam konferensi pers di kantor BNN, Jumat (2/1/2013) siang.

“Terbukti menguasai 14 butir methylone dan dua linting ganja itu berdasarkan saksi-saksi dan (dia juga) mengakui,” ujar Humas BNN Sumirat Dwiyanto.

Raffi dinyatakan positif menggunakan methylone berdasarkan hasil analisa BNN yang menyebutkan zat ini telah dikonsumsi artis berusia 26 tahun tersebut selama minimal tiga bulan berturut-turut.

BNN menjerat Raffi dengan pasal berlapis UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia disangkakan empat pasal yaitu 111 ayat 1 junto 132, 133 dan 127.

BNN akan melanjutkan proses penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini, sampai proses penyidikan selesai, Raffi ditahan di rutan BNN. (Antara/nel)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online