Febrie Ditahan Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung Beri Penjelasan

Newswire
Newswire Sabtu, 25 Juli 2026 06:37 WIB
Febrie Ditahan Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung Beri Penjelasan

Kejagung menjelaskan alasan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat.

Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan kondisi saat itu sudah larut malam sehingga proses pemindahan tersangka dilakukan dengan terburu-buru.

Menurut Rudi, situasi tersebut membuat penyidik tidak sempat memakaikan rompi tahanan kepada Febrie sebelum dibawa menuju rumah tahanan.

“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam ya,” katanya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat.

Keluar Gedung Kejagung Tanpa Rompi dan Borgol

Dilansir Antara, Febrie meninggalkan Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.

Saat keluar dari gedung, ia terlihat mengenakan batik berwarna abu-abu. Tangannya juga tampak tidak diborgol ketika berjalan menuju kendaraan yang telah disiapkan penyidik.

Selanjutnya, Febrie dibawa ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Ketika tiba di rumah tahanan tersebut, Febrie juga masih terlihat tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

Penetapan Tersangka Usai Pemeriksaan

Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat malam setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.

Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk dugaan TPPU.

Sprindik itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik Terbit Setelah Pelimpahan Perkara dari Polri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diterima meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum. Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI.

Sprindik Nomor 44 menangani dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout). Sementara itu, Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online