5 Operasi Tak Ditanggung dan 19 yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Jumali
Jumali Minggu, 05 Juli 2026 18:17 WIB
5 Operasi Tak Ditanggung dan 19 yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. - Antara

Harianjogja.com, JOGJA— Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami bahwa tidak semua tindakan operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Secara umum, operasi yang tidak ditanggung merupakan tindakan yang tidak didasarkan pada indikasi medis, bersifat kosmetik, atau termasuk pelayanan yang dikecualikan dalam aturan JKN. Pengetahuan ini penting agar peserta tidak salah paham saat mengajukan klaim dan terhindar dari tagihan medis yang tidak terduga.

Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut adalah lima jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan – Tindakan operasi yang disebabkan oleh kecelakaan, kecuali jika kecelakaan tersebut termasuk dalam kategori yang dijamin oleh program JKN.
  2. Operasi Kosmetika atau Estetika – Operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan dan dilakukan semata-mata untuk memperbaiki penampilan.
  3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri – Operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka, termasuk upaya bunuh diri atau tindakan yang disengaja.
  4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri – Operasi yang dilakukan di luar negeri karena tidak termasuk dalam jangkauan layanan BPJS Kesehatan.
  5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan – Operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Meskipun ada beberapa pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menanggung 19 jenis operasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014. Berikut daftarnya:

  1. Operasi Jantung
  2. Operasi Caesar
  3. Operasi Kista
  4. Operasi Miom
  5. Operasi Tumor
  6. Operasi Odontektomi
  7. Operasi Bedah Mulut
  8. Operasi Usus Buntu
  9. Operasi Batu Empedu
  10. Operasi Mata
  11. Operasi Bedah Vaskuler
  12. Operasi Amandel
  13. Operasi Katarak
  14. Operasi Hernia
  15. Operasi Kanker
  16. Operasi Kelenjar Getah Bening
  17. Operasi Pencabutan Pen
  18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
  19. Operasi Timektomi         

Cara Mengajukan Klaim Operasi BPJS Kesehatan

Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Langkah pertama adalah berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan.

Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama
  • Kartu pasien dari rumah sakit

Dengan memahami jenis operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung, serta prosedur pengajuannya, peserta JKN dapat memanfaatkan hak mereka secara optimal dan menghindari kendala administratif saat membutuhkan tindakan medis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online