Program Rumah MBR Diperkuat, Bunga KUR Hanya 0,5 Persen
Program BSPS naik jadi 400 ribu unit. Pemerintah beri KUR bunga rendah dan pembiayaan murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Roy Suryo menghadiri sidang perdana Dokter Tifa di PN Jakarta Timur. Perkara Roy masih menunggu proses praperadilan di PN Jakarta Selatan. /Istimewa.
Harianjogja.com, JAKARTA— Sidang perdana Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo mendapat perhatian publik setelah Roy Suryo hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Kehadiran Roy Suryo menjadi sorotan karena ia juga berstatus tersangka dalam perkara serupa.
Roy Suryo tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 10.28 WIB dengan mengenakan kemeja biru gelap yang dipadukan jas hitam serta celana panjang hitam. Sesampainya di ruang sidang, ia langsung memasuki area persidangan dan dipersilakan duduk oleh para pendukung Dokter Tifa di barisan kedua sisi kanan kursi pengunjung.
Selama berada di ruang sidang, Roy Suryo terlihat tenang. Ia beberapa kali menyapa sejumlah orang yang dikenalnya sebelum persidangan berlangsung.
"Semangat, semangat," kata Roy Suryo sambil mengepalkan tangan kanannya sebagai bentuk dukungan kepada Dokter Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis.
Setelah itu, Roy Suryo mengikuti jalannya persidangan secara langsung sembari memperhatikan proses yang berlangsung di dalam ruang sidang.
Persidangan berlangsung dalam suasana tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan petugas pengadilan yang berjaga selama proses hukum berlangsung.
Sidang perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Dokter Tifa mulai digelar sekitar pukul 09.20 WIB dan dipimpin majelis hakim sesuai penetapan pengadilan.
Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri atas Hakim Ketua Christina Endarwati, didampingi Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti, yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Sementara itu, perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo hingga kini belum memasuki tahap persidangan karena masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas perkara Roy Suryo maupun Dokter Tifa sebelumnya telah dilimpahkan kejaksaan ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Program BSPS naik jadi 400 ribu unit. Pemerintah beri KUR bunga rendah dan pembiayaan murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
BPS DIY memastikan data Sensus Ekonomi 2026 aman, tidak digunakan untuk pajak maupun pinjol, serta dijamin kerahasiaannya.
KAI memastikan seluruh lokomotif dan sarana diesel siap menggunakan biodiesel B50 sesuai mandatori pemerintah yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Gerindra menyerahkan kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada KPK dan menegaskan menghormati seluruh proses hukum.
TikTok menjelaskan PHK Tokopedia dilakukan demi efisiensi jangka panjang setelah integrasi bisnis dan restrukturisasi organisasi.
Lonjakan penumpang Commuter Line Jogja–Palur hingga 30% saat libur sekolah membuat KAI Commuter siagakan 34 perjalanan kereta per hari.