Roy Suryo Datangi Sidang Perdana Dokter Tifa di PN Jakarta Timur

Newswire
Newswire Kamis, 02 Juli 2026 11:57 WIB
Roy Suryo Datangi Sidang Perdana Dokter Tifa di PN Jakarta Timur

Roy Suryo menghadiri sidang perdana Dokter Tifa di PN Jakarta Timur. Perkara Roy masih menunggu proses praperadilan di PN Jakarta Selatan. /Istimewa.

Harianjogja.com, JAKARTA— Sidang perdana Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo mendapat perhatian publik setelah Roy Suryo hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Kehadiran Roy Suryo menjadi sorotan karena ia juga berstatus tersangka dalam perkara serupa.

Roy Suryo tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 10.28 WIB dengan mengenakan kemeja biru gelap yang dipadukan jas hitam serta celana panjang hitam. Sesampainya di ruang sidang, ia langsung memasuki area persidangan dan dipersilakan duduk oleh para pendukung Dokter Tifa di barisan kedua sisi kanan kursi pengunjung.

Selama berada di ruang sidang, Roy Suryo terlihat tenang. Ia beberapa kali menyapa sejumlah orang yang dikenalnya sebelum persidangan berlangsung.

"Semangat, semangat," kata Roy Suryo sambil mengepalkan tangan kanannya sebagai bentuk dukungan kepada Dokter Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis.

Setelah itu, Roy Suryo mengikuti jalannya persidangan secara langsung sembari memperhatikan proses yang berlangsung di dalam ruang sidang.

Persidangan berlangsung dalam suasana tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan petugas pengadilan yang berjaga selama proses hukum berlangsung.

Sidang perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Dokter Tifa mulai digelar sekitar pukul 09.20 WIB dan dipimpin majelis hakim sesuai penetapan pengadilan.

Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri atas Hakim Ketua Christina Endarwati, didampingi Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti, yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.

Sementara itu, perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo hingga kini belum memasuki tahap persidangan karena masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas perkara Roy Suryo maupun Dokter Tifa sebelumnya telah dilimpahkan kejaksaan ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online