600 Ton Beras SPHP Dioplos Jadi Premium, Negara Rugi Rp3,3 Miliar
Bapanas menyebut dugaan pengoplosan 600 ton beras SPHP berpotensi merugikan negara Rp3,3 miliar akibat subsidi tak sampai ke masyarakat.
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto. /Instagram.
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan depan. Perkara tersebut menjadi salah satu kasus korupsi nikel yang menyita perhatian publik setelah menyeret pejabat lembaga negara.
Agenda persidangan akan digelar pada Rabu (24/6/2026) setelah perkara atas nama Hery Susanto resmi diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis yang akan mengadili, yaitu Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan," ujar Andi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Diduga Terima Suap Saat Menjabat Anggota Ombudsman
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan Hery saat masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Dalam perkara ini, Hery diduga menerima sejumlah pemberian dari pihak yang berkaitan dengan perusahaan pertambangan. Pemberian tersebut diduga bertujuan memengaruhi penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman RI.
Diduga Menerima Uang dan Rumah Miliaran Rupiah
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung, terdapat sejumlah dugaan penerimaan yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Salah satunya berasal dari Laode Sunarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia yang diduga memberikan uang sebesar Rp875 juta melalui Lukman Malanuang.
Selain itu, Hery juga diduga menerima Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng yang menjabat Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Penyidik juga mencatat adanya dugaan penerimaan berupa satu unit rumah yang berlokasi di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Tak hanya itu, Agung Winarno juga disebut memberikan dana sebesar Rp1 miliar melalui Edi Sukandi serta Rp525 juta yang diberikan secara langsung. Sementara itu, dugaan penerimaan lainnya berasal dari Muhammad Rozai selaku perwakilan PT Mitra Kemala Energi melalui Agung Winarno dengan nilai Rp50 juta.
Dalam perkembangan perkara ini, Agung Winarno diketahui juga berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar. Persidangan pekan depan akan menjadi tahap awal untuk menguji seluruh dakwaan dan alat bukti yang telah disiapkan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi nikel yang menjerat Hery Susanto tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bapanas menyebut dugaan pengoplosan 600 ton beras SPHP berpotensi merugikan negara Rp3,3 miliar akibat subsidi tak sampai ke masyarakat.
Magelang Ethno Carnival 2026 diikuti 40 kontingen dan menjadi puncak Magelang Flower Festival dengan transaksi Rp250 juta-Rp300 juta per hari.
Sejumlah konglomerat Indonesia berinvestasi di klub sepak bola, mulai dari Como 1907, Oxford United, US Lecce, hingga Persib Bandung.
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp400 juta untuk pengerukan delapan alur sungai guna mengurangi risiko banjir saat musim hujan.
Dosen UMY King Faisal menyoroti prosedur penggeledahan Hamalatul Qur’an dan meminta dugaan intimidasi terhadap santriwati diperiksa.
Kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia, Bekasi, menewaskan enam orang dan melukai enam lainnya saat menunggu bus di halte.