Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Serka Nasir Dihukum 13 Tahun

Newswire
Newswire Rabu, 03 Juni 2026 22:37 WIB
Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Serka Nasir Dihukum 13 Tahun

Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Mochamad Nasir dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank. /Instagram.

Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Serka Mochamad Nasir dalam kasus penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37). Terdakwa utama dalam perkara tersebut divonis 13 tahun penjara, lebih tinggi satu tahun dibanding tuntutan yang diajukan Oditur Militer.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu. Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah menimbulkan dampak serius, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga terhadap kondisi psikologis masyarakat secara luas.

"Bahwa perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat dan kejinya, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pemidanaan terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu.

Majelis hakim menyebut penambahan hukuman terhadap Serka Mochamad Nasir dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan. Salah satunya adalah dampak yang ditimbulkan akibat tindakan para terdakwa yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan yang dilakukan para terdakwa tergolong sangat keji. Korban yang saat itu berada dalam kondisi lemah dan tidak berdaya disebut tetap dibiarkan menderita selama berjam-jam di dalam kendaraan tanpa mendapatkan pertolongan.

Majelis hakim juga menyoroti fakta bahwa para terdakwa tidak berupaya menyelamatkan korban. Sebaliknya, korban justru ditinggalkan di kawasan persawahan yang sepi hingga akhirnya meninggal dunia.

Selain aspek kemanusiaan, hakim menilai tindakan para terdakwa turut mencoreng nama baik institusi TNI. Para terdakwa dianggap mengabaikan nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI yang menjadi pedoman bagi setiap anggota militer.

Perbuatan tersebut dinilai merusak citra TNI Angkatan Darat di mata masyarakat karena bertentangan dengan semangat membangun hubungan yang baik antara prajurit dan rakyat.

Secara khusus, majelis hakim memberikan perhatian terhadap peran Serka Mochamad Nasir sebagai terdakwa utama. Sebagai prajurit paling senior, ia dinilai memiliki tanggung jawab lebih besar dibanding terdakwa lainnya karena telah memperoleh pendidikan dan keterampilan militer yang seharusnya digunakan untuk tujuan yang benar.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Sementara itu, dua terdakwa lainnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penculikan secara bersama-sama.

Meski mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif selama persidangan, penyesalan yang ditunjukkan terdakwa, serta fakta bahwa para terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, majelis hakim menilai faktor tersebut tidak cukup untuk mengurangi beratnya tindak pidana yang dilakukan.

Dalam amar putusan, Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun. Terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, divonis tujuh tahun penjara, sedangkan terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa satu dan terdakwa dua juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Majelis hakim turut membebankan kewajiban restitusi kepada kedua terdakwa, yakni Rp750 juta untuk Serka Mochamad Nasir dan Rp500 juta untuk Kopda Feri Herianto sebagai bagian dari putusan perkara pembunuhan kepala cabang bank tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online