OTT KPK di Imigrasi Jakbar, Dirjen Pastikan Layanan Tetap Normal

Newswire
Newswire Rabu, 03 Juni 2026 14:07 WIB
OTT KPK di Imigrasi Jakbar, Dirjen Pastikan Layanan Tetap Normal

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Kamis (30/4/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Harianjogja.com, JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat menjadi sorotan publik. Meski demikian, Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada KPK.

“Terkait OTT yang dilakukan KPK, prinsipnya kami menghormati dan menunggu rilis resmi dari KPK,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK dilaporkan mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Penangkapan ini menambah daftar panjang penindakan korupsi yang melibatkan aparatur negara sepanjang tahun ini.

Meski pimpinan kantor terseret kasus hukum, Hendarsam memastikan operasional pelayanan keimigrasian di Jakarta Barat tetap berjalan seperti biasa. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan tanpa hambatan.

“Saat ini layanan tetap berjalan karena ditangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa OTT tersebut tidak hanya menyasar aparatur sipil negara, tetapi juga melibatkan pihak swasta. Penindakan dilakukan sejak Selasa (2/6) malam dan masih terus berkembang.

Bahkan, tim KPK disebut masih bergerak di sejumlah wilayah lain untuk mengembangkan kasus. “Tim saat ini juga bergerak di Bali dan Jawa Barat,” ungkap Budi.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Kasus ini menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026, menandakan masih tingginya upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di berbagai sektor.

Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari kasus ini, termasuk dugaan pelanggaran yang terjadi serta potensi keterlibatan pihak lain. Di sisi lain, pemerintah melalui Ditjen Imigrasi berupaya memastikan pelayanan publik tetap prima di tengah proses hukum yang berjalan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online