Korupsi Migas, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Mako Brimob. /suara.com-Welly Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bergerak cepat menyikapi kasus anak tewas diduga dianiaya anggota Brimob di Kota Tual, Maluku. Kementerian saat ini melakukan koordinasi lintas pihak untuk mendalami peristiwa yang menewaskan anak berinisial AT (14) tersebut.
Langkah koordinasi itu difokuskan pada pengumpulan data dan sinkronisasi informasi di tingkat daerah. Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebut pihaknya masih berkomunikasi dengan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) serta dinas terkait di kabupaten/kota setempat guna memastikan detail penanganan kasus anak tewas diduga dianiaya Brimob di Kota Tual.
“Kita lagi masih koordinasi dengan UPTD (unit pelaksana teknis daerah) dan dinas setempat,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi saat ditemui di sela kegiatannya di Museum Nasional, Jakarta, Minggu.
Ia menegaskan, proses koordinasi tersebut dilakukan untuk pendalaman informasi secara menyeluruh sebelum kementerian menyampaikan keterangan lanjutan kepada publik.
“Nanti kalau sudah ada data yang lebih oke lagi, kita kasih tau. Jadi ini masih koordinasi di level kabupaten/kota,” tuturnya.
Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, telah menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap anak berinisial AT (14).
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2).
Peristiwa tragis tersebut bermula ketika personel Brimob melaksanakan patroli cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari.
Patroli awal dilakukan di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing, petugas kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual.
Saat tiba di lokasi, Bripda MS bersama sejumlah aparat lainnya turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit berselang, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Dalam situasi tersebut, Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm itu mengenai pelipis kanan AT sehingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis. Akan tetapi, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara proses hukum terus berjalan di bawah penanganan Polres Tual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
Jelang Iduladha 2026, Dispertapang Kulonprogo perketat pengawasan hewan kurban. PMK nol kasus, namun ancaman penyakit lain tetap diwaspadai.
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Simak jadwal lengkap SPMB SMA/SMK DIY 2026, kuota jalur, hingga tahapan pendaftaran. Pastikan tidak terlewat!