MK Minta UU Peradilan Militer Direvisi dalam Dua Tahun

Newswire
Newswire Jum'at, 16 Oktober 2026 09:57 WIB
MK Minta UU Peradilan Militer Direvisi dalam Dua Tahun

Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan tersebut memerintahkan pembentuk undang-undang segera melakukan revisi terhadap aturan yang mengatur sistem peradilan bagi prajurit TNI.

Maruli menyampaikan hal itu saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10). Ia mengatakan perlu mendiskusikan lebih lanjut perkembangan dan substansi aturan tersebut sebelum memberikan penjelasan lebih terperinci.

"Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya, karena memang saya tidak terlalu menanganinya, nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari," kata Maruli menjawab pertanyaan wartawan mengenai putusan MK tersebut.

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menguji sejumlah ketentuan dalam UU Peradilan Militer. Ketentuan yang diuji meliputi Pasal 9 angka 1, khususnya frasa "tindak pidana", Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127.

Permohonan tersebut menguji ketentuan-ketentuan itu terhadap Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam putusan yang dibacakan di Jakarta pada Kamis, MK memerintahkan pembentuk undang-undang merevisi UU Peradilan Militer dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, apabila tidak ada perubahan dalam periode tersebut, UU Peradilan Militer yang berlaku saat ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Putusan tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai ketentuan hukum yang berlaku bagi anggota militer, terutama terkait pengaturan tindak pidana dan mekanisme peradilan.

Maruli Sebut Prajurit Bisa Dihukum Berat

Saat ditanya lebih lanjut mengenai mekanisme peradilan militer yang berlaku saat ini, Maruli menyoroti adanya hukuman berat bagi prajurit yang melanggar aturan pidana. Ia mencontohkan vonis penjara seumur hidup yang pernah dijatuhkan kepada anggota militer.

"Kita sudah di tentara berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain, saya pikir jarang," kata Maruli.

Ia kemudian berpendapat bahwa aturan hukum di lingkungan militer jauh lebih keras dibandingkan dengan peradilan umum yang berlaku bagi masyarakat sipil.

"Saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras. Ya, tetapi ada hal-hal yang mungkin ya kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut mungkin kita bisa tahu oh kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini, tetapi pengadilan menghukum lebih rendah, tetapi nanti saya coba detailkan lagi," ujar Maruli Simanjuntak.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika Maruli dimintai tanggapan mengenai putusan MK yang berkaitan dengan UU Peradilan Militer. Ia menegaskan akan mempelajari lebih lanjut ketentuan yang menjadi objek pengujian tersebut.

Dengan tenggat waktu dua tahun yang ditetapkan MK, pembentuk undang-undang perlu menindaklanjuti putusan tersebut melalui proses revisi. Sementara itu, TNI menyatakan masih mempelajari perkembangan aturan yang berkaitan dengan sistem peradilan militer.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online