Sidang Ungkap Pokdarwis Dadakan demi Dana Hibah Sleman

Newswire
Newswire Senin, 02 Februari 2026 23:17 WIB
Sidang Ungkap Pokdarwis Dadakan demi Dana Hibah Sleman

Sidang lanjutan perkara dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (2/2/2026).

Harianjogja.com, JOGJA—Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (2/2/2026). Sejumlah kelompok sadar wisata (pokdarwis) diketahui dibentuk secara mendadak demi memenuhi syarat pencairan dana hibah yang bergulir menjelang Pilkada 2020.

Sebanyak 13 saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. Beberapa di antaranya mengaku pokdarwis didirikan di tengah proses pengajuan proposal karena belum memiliki legalitas administrasi saat verifikasi dilakukan.

Saksi Agus Santosa dari wisata alam Cengkrama Kaliurang mengungkapkan bahwa kelompoknya mengajukan proposal meski belum memiliki surat keputusan pendirian dari kelurahan, dinas, maupun bupati.

“Saat verifikasi di hotel kami dinyatakan kurang administrasi. Setelah pulang, baru dibuat surat pendirian pokdarwis agar bisa melengkapi syarat,” ujar Agus di hadapan majelis hakim.

Agus menyebutkan awalnya mengajukan anggaran sebesar Rp102 juta, namun hanya disetujui Rp55 juta. Dana tersebut digunakan untuk membangun dua gazebo yang berdiri di atas tanah pribadi milik kepala dusun setempat.

Saksi lain, Joko Hermanto dari Dewi Sumber, mengaku pokdarwis miliknya telah ada sejak 2018. Namun pengukuhan resmi baru dilakukan pada 2020 oleh Kepala Desa Hargobinangun agar bisa mengakses dana hibah pariwisata.

“Kami mengajukan Rp75 juta dan cair Rp55 juta untuk pembangunan kios, bangku taman, dan fasilitas lain. Embrio wisata berbasis perikanan dan lingkungan, tapi sekarang kondisinya hidup segan mati tak mau,” ucap Joko.

Tak hanya pokdarwis, dalam persidangan juga terungkap adanya rintisan wisata perorangan yang berhasil memperoleh dana hibah. Objek wisata tersebut adalah Taman Bunga Matahari di Dongkelsari, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Cangkringan, yang dikelola Riyansyah.

Ia mengaku mengelola lahan sewaan milik warga selama dua tahun dan menerima dana hibah sebesar Rp55 juta.

Hakim Soroti Manfaat Dana Negara

Mendengar keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim Gabriel Siallagan mempertanyakan motif pengajuan proposal serta manfaat nyata dari objek wisata rintisan tersebut. Pasalnya, lokasi yang semula diklaim sebagai wisata kini telah berubah menjadi lahan pertanian.

“Apa iya tempat wisata bisa dipindah-pindah? Kalau bukan tempat wisata, jangan diada-adakan. Mubazir. Itu uang negara!” tegas Gabriel.

Empat saksi lain, yakni Suyono, Sugito, Ika Puji, dan Marwanto, mengaku mengetahui program dana hibah pariwisata dari tim sukses pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa.

Sugito menyebut mereka diminta membantu memenangkan Kustini sebagai bentuk kompensasi.

Ika Puji menuturkan informasi dana hibah diperoleh dari Panewu Tempel dan Galih, asisten pribadi Raudi Akmal. Proposal bahkan diserahkan langsung ke Rumah Dinas Bupati Sleman.

“Mas Galih berpesan supaya kami tidak lupa membantu memenangkan Kustini,” katanya.

Sementara Marwanto mengaku menerima informasi dana hibah saat sosialisasi Pilkada 2020 oleh Raudi Akmal. Proposal kemudian diserahkan kepada Karunia Anas Hidayat di Rumah Dinas Bupati Sleman.

Dalam sidang sebelumnya, Sekretaris DPD PDIP Sleman yang kini menjabat Ketua DPRD Sleman, Gustan Ganda, menyebut dana hibah pariwisata berperan besar dalam kemenangan Kustini di Pilkada 2020.

“Waktu itu nama Kustini belum begitu dikenal, lalu ditambahkan Sri Purnomo. Dana hibah pariwisata sangat membantu menebalkan kemenangan,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online