Saksi Beber Peran Raudi Akmal di Kasus Hibah Pariwisata Sleman

Newswire
Newswire Senin, 19 Januari 2026 22:42 WIB
Saksi Beber Peran Raudi Akmal di Kasus Hibah Pariwisata Sleman

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/1/2026).

Harianjogja.com, JOGJA— Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman kembali mengungkap peran pihak lain di luar terdakwa Sri Purnomo. Mantan pejabat Dinas Pariwisata Sleman menyebut nama Anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, sebagai pihak yang memberi perintah langsung memasukkan sejumlah desa wisata ke dalam daftar penerima hibah tahun 2020.

Keterangan tersebut disampaikan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman, Nyoman Rai Savitri, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/1/2026). Dalam sidang terbuka itu, Nyoman menjelaskan bahwa daftar penerima hibah berasal dari Raudi Akmal dan dikirimkan langsung melalui pesan WhatsApp ke ponselnya.

Fakta tersebut sejalan dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, yang menyebut Sri Purnomo bersama Raudi Akmal melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sementara dalam dakwaan subsider, keduanya didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku pejabat negara.

Nyoman membenarkan bahwa Raudi Akmal beberapa kali mengirimkan daftar calon penerima hibah pariwisata sebelum kegiatan sosialisasi digelar di Pendapa Parasamya pada 5 November 2020. “Raudi beberapa kali mengirim daftar calon proposal penerima hibah,” ujar Nyoman di hadapan majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang.

Usai sosialisasi yang diikuti perangkat kalurahan dan kapanewon, proposal kemudian dikumpulkan melalui Karunia Anas. Dalam dakwaan JPU, Anas disebut berperan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman sekaligus bagian dari tim relawan pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa pada Pilkada Sleman 2020.

Nyoman mengungkapkan, dari total 167 proposal titipan yang berasal dari Raudi Akmal, sebanyak 150 proposal disetujui. Ia mengakui tidak semua penerima hibah merupakan desa wisata yang terdaftar secara resmi. “Penerima yang dibawa Raudi Akmal, yang bukan desa wisata kami, ada seratusan lebih,” kata Nyoman yang kini telah pensiun dari PNS.

Saat dicecar majelis hakim mengenai kelayakan penerima hibah, Nyoman menilai sebagian besar tidak memenuhi prinsip revitalisasi. Menurutnya, revitalisasi seharusnya ditujukan untuk memperbaiki destinasi yang sudah ada, bukan membentuk kelompok wisata secara mendadak. “Kalau dadakan, seharusnya tidak masuk,” tegasnya.

Selain mengirim daftar, Raudi Akmal juga disebut kerap mengirim pesan agar persyaratan hibah tidak dipersulit dan pencairan dana dipercepat. Bahkan, ia beberapa kali meminta pertemuan langsung untuk memastikan proposal titipannya disetujui. “Ia minta agar hari ini cair,” ungkap Nyoman.

Majelis hakim turut menyoroti penerbitan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata yang baru ditetapkan pada 27 November 2020, padahal sosialisasi telah dilakukan sebelumnya. Nyoman menjelaskan bahwa peraturan itu disusun dengan mengacu pada daftar proposal yang telah masuk lebih dahulu dan difasilitasi dalam rapat internal.

Proposal titipan tersebut kemudian diakomodasi dalam Pasal 6 ayat (3) poin d peraturan bupati tersebut. Menanggapi kesaksian itu, terdakwa Sri Purnomo menyampaikan keberatan, khususnya terkait pernyataan bahwa dirinya beberapa kali mengikuti rapat pembahasan hibah.

“Saya hanya sekali ikut saat sosialisasi di pendapa. Saat itu saya sampaikan agar pemberian hibah sesuai aturan,” ujar Sri Purnomo. Ia juga meminta klarifikasi atas kesaksian sebelumnya yang menyebut dirinya marah karena hibah tidak dicairkan sebelum Pilkada.

Menanggapi hal itu, Nyoman menyatakan penilaiannya didasarkan pada ekspresi Sri Purnomo saat rapat yang memutuskan pencairan hibah dilakukan setelah Pilkada 2020.

Selain Nyoman Rai Savitri, Raudi Akmal turut hadir dan memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan tersebut. Nyoman menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan oleh majelis hakim. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online