Target Indonesia Emas 2045, Prabowo Fokus Wujudkan Anak Sehat Cerdas
Pemerintah menegaskan visi Presiden Prabowo Subianto mewujudkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing pada 2045 melalui berbagai program priorita
Logo halal Indonesia - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah mulai mengakselerasi persiapan penerapan kebijakan Wajib Halal 2026 dengan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggandeng Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) untuk mematangkan langkah implementasi.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan nasional menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 yang secara efektif dimulai pada 18 Oktober 2026.
“Ini merupakan bagian dari rangkaian agenda koordinasi nasional BPJPH dalam memperkuat sinergi dan kesiapan para pemangku kepentingan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa jenis produk,” kata Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurutnya, penguatan kolaborasi antarkementerian dan lembaga menjadi kunci agar pelaksanaan kebijakan Wajib Halal berjalan seragam dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi di lapangan.
Aqil Irham menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal bukan sekadar program sektoral, melainkan amanat konstitusional yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Oleh karena itu, seluruh kementerian dan lembaga terkait diharapkan memiliki kesamaan persepsi serta menyelaraskan kebijakan sektoral masing-masing agar implementasi Jaminan Produk Halal berjalan secara optimal,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, BPJPH juga memaparkan secara rinci ruang lingkup Wajib Halal 2026, tahapan penerapan, hingga kesiapan regulasi beserta ekosistem pendukung yang dibutuhkan.
Pembahasan turut mencakup kebijakan sertifikasi halal, termasuk peran strategis setiap sektor dalam membangun ekosistem layanan sertifikasi halal yang terintegrasi dan mudah diakses pelaku usaha.
Aqil Irham juga menyoroti urgensi sertifikasi halal dalam mendorong pengembangan usaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Ia menjelaskan berbagai kemudahan proses sertifikasi halal, termasuk keberlanjutan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI.
Adapun ketentuan mengenai jenis usaha dan produk yang wajib menerapkan kebijakan Wajib Halal 2026 telah diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.
Informasi lebih lanjut mengenai kriteria usaha, jenis produk, serta ketentuan teknis Wajib Halal 2026 dapat diakses masyarakat dan pelaku usaha melalui laman resmi BPJPH sebagai bagian dari upaya transparansi dan perluasan literasi kebijakan halal nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menegaskan visi Presiden Prabowo Subianto mewujudkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing pada 2045 melalui berbagai program priorita
Bayi perempuan ditemukan di kebun jagung Klaten dalam kondisi memprihatinkan. Polisi menyelidiki dugaan pembuangan bayi, sementara korban dirawat intensif.
Bulog menarik Minyakita produksi PT KMR yang diduga berbau solar di tiga daerah Jateng dan memastikan seluruh produk diganti.
Kemenko PMK mengkaji isu 60.000 calon mahasiswa mundur dari SNBP dan menelusuri dugaan penyebab, termasuk faktor UKT serta kondisi ekonomi.
Laba bersih BEI mencapai Rp1,07 triliun pada 2025, naik 59,4% dan menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Bursa Efek Indonesia.
Kecelakaan JJLS Gunungkidul terjadi di Saptosari. Mobil sedan terperosok ke lahan sedalam dua meter, sopir dan penumpang hanya mengalami luka ringan.