Polda Kalsel Siapkan Cairan Tepung untuk Atasi Karhutla Gambut
Polda Kalsel menguji cairan tepung berbasis pati singkong untuk menekan karhutla gambut, terutama di tiga wilayah prioritas.
Logo halal Indonesia - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan sertifikasi halal bukan sekadar penanda keagamaan, tetapi juga standar mutu, higienitas, serta keamanan produk bagi konsumen.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan label halal memberikan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha karena meningkatkan kepercayaan pasar. Program ini juga selaras dengan sejumlah agenda pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penguatan industri UMKM.
Aqil menambahkan tren global menunjukkan permintaan produk halal meningkat tidak hanya di negara muslim, tetapi juga di pasar internasional yang mengutamakan mutu. Ia menegaskan kewajiban sertifikasi tidak membatasi produksi, namun memastikan konsumen mendapat kepastian hukum, termasuk pencantuman label tidak halal bagi produk yang tidak memenuhi standar.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan sertifikasi halal juga mencerminkan standar kualitas atau mutu, higienitas, kebersihan, dan juga keamanan produk.
“[Sertifikasi] Halal itu selain [mendongkrak] keuntungan juga cerminan produk itu bermutu, berkualitas, dan berhigienitas serta aman untuk dikonsumsi,” kata Aqil Irham.
Program sertifikasi halal semakin relevan dengan agenda prioritas pemerintah, termasuk di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan industri dan peningkatan daya saing produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Dalam hal ini sinergi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan implementasi jaminan produk halal berjalan efektif. Selain itu, Aqil Irham menekankan tren global memperlihatkan peningkatan permintaan terhadap produk halal bukan hanya dari negara-negara muslim, tetapi juga dari konsumen global yang memprioritaskan mutu dan keamanan produk pangan.
“Oleh karenanya, industri dan UMKM dalam negeri harus mampu kompetitif dalam semua aspek tersebut, termasuk aspek halal,” ujarnya.
Penerapan standar halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kualitas produk dalam negeri. Kewajiban sertifikasi halal tidak bermakna pembatasan kegiatan produksi dan perdagangan produk. Sebab, prinsip utamanya adalah kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
“Kewajiban sertifikasi halal bukan bermakna semua produk diwajibkan bersertifikat halal. Bila sebuah produk memang tidak halal, maka produsen wajib memberikan informasi yang jelas melalui pencantuman atau tanda keterangan tidak halal agar konsumen mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polda Kalsel menguji cairan tepung berbasis pati singkong untuk menekan karhutla gambut, terutama di tiga wilayah prioritas.
Harga BBM 29 Agustus 2026 di Pertamina, BP-AKR, Shell, dan Vivo. Pertamax, BP 92, Revvo 92 turun, sementara sejumlah BBM diesel naik.
Kebakaran di Ngaglik Sleman menghanguskan enam kendaraan dan sejumlah perabotan. Kerugian ditaksir Rp1,5 miliar, pemilik rumah terluka.
Menteri PKP Maruarar Sirait membuka wacana hunian di atas sungai. Regulasi, legalitas, konstruksi, dan harga akan dikaji lebih dulu.
Anak Kampung Sadang, Bandung Barat, menyeberangi Waduk Saguling dengan rakit untuk sekolah. Warga berharap akses jembatan segera dibangun.
Kemnaker menyiapkan strategi triple skilling berupa upskilling, reskilling, dan cross-skilling untuk menghadapi perubahan dunia kerja akibat AI.