Hasil FP1 GP Belanda: Antonelli Tercepat di Zandvoort
Kimi Antonelli menjadi yang tercepat di FP1 GP Belanda di Zandvoort. Simak hasil lengkap 10 besar dan kabar terbaru Max Verstappen.
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi Bonnie Blue (keempat kiri) menuju Inggris melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/12/2025). ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai
Harianjogja.com, BADUNG— Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang bintang porno asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue karena terbukti melanggar izin keimigrasian serta aturan lalu lintas.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko mengatakan tindakan deportasi tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani proses hukum di Indonesia.
“Kami telah mengambil tindakan tegas,” ujar Winarko di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/12/2025).
Wanita berusia 26 tahun itu dideportasi ke Inggris dan diterbangkan pada Sabtu dini hari pukul 00.30 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Deportasi dilakukan bersama tiga pria asing lainnya, yakni LAJ dan INL asal Inggris serta JJT asal Australia.
Keempat warga negara asing (WNA) tersebut dipulangkan ke negara masing-masing usai menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (12/12).
Winarko menjelaskan, JJT dan INL dideportasi karena melanggar izin keimigrasian. Sementara TEB dan LAJ dikenakan pelanggaran berlapis, yakni pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum lalu lintas.
Pelanggaran keimigrasian dilakukan karena mereka memproduksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata yang digunakan saat masuk ke Bali pada 6 November 2025, yakni Visa on Arrival (VoA).
Adapun pelanggaran lalu lintas, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hakim PN Denpasar menilai kendaraan bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Gangbus” yang digunakan tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang, sebagaimana dilakukan TEB bersama tiga rekannya. Atas pelanggaran tersebut, TEB dijatuhi denda Rp200.000.
Sementara itu, Kepala Polres Badung AKBP Arif Batubara menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik, ditemukan video bermuatan sensual di telepon seluler TEB.
Namun, video tersebut dipastikan bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Pornografi maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski demikian, dalam penggerebekan yang dilakukan Polres Badung pada Kamis (4/12), polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu botol pelumas, lima kondom biru, enam kondom putih, satu kotak kondom, serta dua pil viagra.
Selain deportasi, pihak imigrasi juga melakukan penangkalan terhadap keempat WNA tersebut agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Sementara itu, sebanyak 14 WNA Australia, satu WNA Iran, dan satu WNA Ukraina dilepaskan karena hanya berstatus sebagai saksi. Mereka diketahui terlibat dalam agenda pembuatan konten media sosial di salah satu studio di Pererenan, Badung, saat TEB digerebek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kimi Antonelli menjadi yang tercepat di FP1 GP Belanda di Zandvoort. Simak hasil lengkap 10 besar dan kabar terbaru Max Verstappen.
adwal KRL Jogja-Solo Sabtu 22 Agustus 2026 tersedia sejak pagi hingga tengah malam. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Arsenal resmi mendatangkan Ezri Konsa dari Aston Villa dengan transfer permanen. Bek Inggris itu akan mengenakan nomor punggung 15.
Presale konser Andrea Bocelli Romanza dibuka BNI mulai 21 Agustus 2026. Ada diskon hingga 20% dan cicilan hingga 12 bulan.
Paus Leo memperingatkan AI tidak boleh mengurangi nilai kemanusiaan dan meminta pemimpin politik memastikan teknologi melayani kepentingan bersama.
Presiden Iran Masoud Pezeshkian menilai kini waktu tepat mengakhiri perang dengan AS saat Iran berada dalam posisi kuat dan bermartabat.