Motor Listrik Nasional Berpeluang Hidupkan Industri Dalam Negeri
Motor listrik nasional dinilai berpotensi mendorong reindustrialisasi Indonesia jika dibangun dengan komponen lokal dan rantai pasok domestik.
Tenaga Kerja. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026). Namun, menjelang pengesahan, kalangan pengusaha dan buruh masih menyampaikan sejumlah catatan terkait substansi aturan tersebut.
Pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti sejumlah ketentuan mulai dari perluasan kesempatan kerja, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, pengupahan hingga pesangon.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih mengawal 10 isu strategis, termasuk pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, outsourcing, pekerja kontrak, waktu kerja, perlindungan pekerja perempuan, tenaga kerja asing (TKA), sanksi pidana, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Catatan Pengusaha soal RUU Ketenagakerjaan
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan pihaknya sebelumnya mengusulkan penambahan frasa "perluasan kesempatan kerja" dalam nomenklatur RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Namun, usulan tersebut belum diadopsi.
“Bagi kami, perlindungan terbaik bagi pekerja adalah pekerjaan itu sendiri. Jadi kalau pekerjaan yang tidak ada, apa yang dilindungi,” katanya dalam konferensi pers di Kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026) malam.
Apindo juga memberikan perhatian terhadap pengaturan PKWT. Menurut Bob, skema tersebut menjadi salah satu cara dunia usaha mempertahankan rekrutmen tenaga kerja formal agar tidak beralih ke sektor informal.
Ketentuan mengenai pekerjaan alih daya atau outsourcing turut menjadi perhatian. Bob menilai pengaturannya perlu mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha dan tidak dibatasi dalam daftar pekerjaan yang terlalu sempit.
Pada sisi pengupahan, Apindo berpandangan penetapan upah minimum perlu mempertimbangkan produktivitas dan tingkat pengangguran di daerah. Apindo juga mengusulkan masa berlaku upah minimum selama dua tahun.
Untuk ketentuan pesangon, Apindo mendorong harmonisasi dengan dana pensiun. Bob juga menyoroti agar iuran yang dibayarkan dapat diperhitungkan terhadap kewajiban pesangon yang dijamin sehingga tidak terjadi pembayaran ganda.
Apindo mengusulkan batas waktu kerja reguler maksimum 45 jam per minggu. Pelaksanaannya dapat disesuaikan melalui perjanjian kerja bersama (PKB).
Di bidang pelatihan, Bob mengatakan program peningkatan keterampilan pekerja perlu diarahkan agar membantu mereka memperoleh pekerjaan. Ukuran keberhasilannya, menurut dia, perlu mencakup sertifikasi yang relevan, penempatan kerja, dan peningkatan produktivitas.
Selain itu, Apindo mendorong pencegahan PHK, kepastian penyelesaian perselisihan, sanksi yang proporsional, penegakan hukum yang efektif, serta pengaturan pekerja platform yang disesuaikan dengan model usaha.
“Undang-undang kita ini harus hati-hati sekali, mempertimbangkan bagaimana pelaksanaan undang-undang di negara-negara lain, di Asean. Jangan sampai kita membuat undang-undang seperti menembak kaki kita sendiri, justru harus mengembangkan daya saing kita,” tutur Bob.
KSPI Kawal 10 Isu Strategis
Dari sisi buruh, KSPI masih menyoroti 10 isu strategis dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan disahkan pada Oktober 2026.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan isu tersebut mencakup pengupahan, PHK, pesangon, pekerja alih daya atau outsourcing, pekerja kontrak atau PKWT, waktu kerja dan waktu istirahat, pelindungan pekerja perempuan, TKA, sanksi pidana, serta JKP dan kompensasi bagi pekerja kontrak.
“Dalam isu pengupahan, KSPI dan Partai Buruh memperjuangkan kepastian upah layak serta struktur dan skala upah yang menghargai masa kerja, keterampilan, dan tanggung jawab,” kata Iqbal kepada Bisnis, Jumat (2/10/2026).
Menurut Iqbal, aturan tersebut perlu memastikan PHK menjadi pilihan terakhir. Proses penyelesaian PHK juga harus dilakukan secara adil dan memberikan kepastian pembayaran hak pekerja.
KSPI menolak pemberian pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan karena dinilai berkaitan dengan keberlangsungan hidup buruh.
Untuk pekerja alih daya, KSPI mendorong pembatasan outsourcing secara ketat serta melarang penggunaan pekerja kontrak untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Status hubungan kerja juga dinilai tidak boleh disamarkan melalui skema kemitraan atau pemagangan.
Waktu kerja dan waktu istirahat juga masuk dalam sorotan KSPI. Organisasi tersebut turut mendorong pelindungan pekerja perempuan yang mencakup hak maternitas, cuti haid, keselamatan kerja, serta kebebasan dari diskriminasi dan kekerasan.
Iqbal juga menggarisbawahi pengaturan penggunaan TKA. Selain itu, JKP dan kompensasi bagi pekerja kontrak dinilai perlu diperkuat.
KSPI juga mendorong perluasan cakupan pelindungan bagi pekerja di berbagai bidang. Cakupan tersebut termasuk jurnalis, pekerja pendidikan dan kampus, tenaga medis, awak kapal, pekerja kreatif, serta pekerja platform digital.
“Undang-undang baru harus memberikan dasar pelindungan yang jelas bagi keragaman pekerjaan tersebut,” tuturnya.
Tindak Lanjut Putusan MK
Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU merupakan bagian dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja.
Pemerintah dan DPR RI telah menyelesaikan pembahasan tahap akhir RUU Pelindungan Ketenagakerjaan hingga Senin (5/10/2026) malam.
RUU tersebut selanjutnya dijadwalkan masuk agenda pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026), di tengah masih adanya catatan dari kalangan pengusaha dan buruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Motor listrik nasional dinilai berpotensi mendorong reindustrialisasi Indonesia jika dibangun dengan komponen lokal dan rantai pasok domestik.
PIHPS mencatat harga cabai rawit merah Rp114.000 per kg dan telur ayam ras Rp31.550 per kg pada 6 Oktober 2026.
Pembangunan RTH eks Parkir Abu Bakar Ali dimulai dan ditargetkan rampung Desember 2026 dengan konsep perpaduan hutan dan taman kota.
Ledakan di Ruko San Antonio, Pakuwon City, Surabaya, menyebabkan lima orang terluka dan sedikitnya 20 bangunan mengalami kerusakan.
Redaksi kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News Harianjogja.com edisi Selasa (6/10/2026) yang merangkum isu paling hangat dan strategis.
Lebih dari 2.000 pelajar dari 40 sekolah mengikuti Karnaval Pelajar Mantrijeron untuk memeriahkan HUT ke-270 Kota Jogja.