Vonis Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp5,26 Triliun
Kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022 dinyatakan merugikan negara Rp5,26 triliun, termasuk dugaan mark-up pengadaan.
Ilustrasi Ibadah Haji - StockCake
Harianjogja.com, JAKARTA—KPK memeriksa 12 saksi terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024, sementara penetapan tersangka belum dilakukan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Budi mengatakan 12 saksi tersebut adalah MAG selaku Direktur Utama PT Magna Dwi Anita, AA selaku Direktur PT Amanah Wisata Insani, SUH selaku Dirut PT Al Amin Universal, FAH selaku Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama, HAG selaku Dirut PT Ghina Haura Khansa Mandiri, dan UM selaku Dirut PT Rizma Sabilul Harom.
Selain itu, MF selaku Direktur PT Elteyba Medina Fauzana, AMS selaku Direktur PT Busindo Ayana, BS selaku Dirut Pt Airmark Indo Wisata, SB selaku konsultan, FD selaku pegawai swasta, serta SM selaku pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022 dinyatakan merugikan negara Rp5,26 triliun, termasuk dugaan mark-up pengadaan.
Komet C/2025 R3 PANSTARRS muncul di 2026 dan tak kembali selama 170.000 tahun. Fenomena langka yang simpan sejarah Tata Surya.
Derbi PSIM vs PSS kembali di Liga 1 2026. Wali Kota Jogja ingatkan suporter jaga kondusivitas dan hindari bentrokan.
Penjualan tiket KAI tembus 584 ribu saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026. Yogyakarta jadi tujuan favorit wisatawan. Simak data lengkapnya.
Kementan pastikan stok hewan kurban 2026 surplus 891 ribu ekor. Pasokan aman, harga terkendali jelang Iduladha.
Prabowo menyaksikan penyerahan Rp10,27 triliun hasil penertiban kawasan hutan. Dana ini bisa renovasi 5.000 puskesmas.