Deretan Mobil Baru Siap Debut di GIIAS 2026, dari Hybrid hingga EV
GIIAS 2026 menghadirkan deretan mobil baru dari Mazda, Toyota, Lexus, Suzuki, hingga Hino dengan teknologi hybrid dan EV.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) menerima uang Rp2,25 miliar hasil pemerasan kepada enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau. /Antara.
Harianjogja.com JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) menerima uang Rp2,25 miliar hasil pemerasan kepada enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa uang tersebut diperoleh AW sebagai biaya ‘jatah preman’ atas penambahan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP Riau yKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) menerima uang Rp2,25 miliar hasil pemerasan kepada enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.ang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau terjadi kenaikan Rp106 miliar.
"Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee untuk jatah saudara AW," kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Tanak menjelaskan bahwa awalnya terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Dinas PUPRPKPP Riau yang menyepakati pemberian fee sebesar 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran.
Kemudian terjadi pertemuan berikutnya yang menyepakati besaran biaya untuk AW menjadi sebesar 5 persen dari selisih kenaikan anggaran, atau mencapai Rp7 miliar.
Uang Rp7 miliar itu kemudian telah disetor sebanyak tiga kali selama 2025, yakni pada Juni, Agustus, dan November. Pada Juni 2025, terkumpul uang sebanyak Rp1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, AW menerima sekitar Rp1 miliar.
Pada Agustus 2025, Tanak tidak menjelaskan lebih detail mengenai uang yang diterima oleh gubernur Riau itu, meskipun terkumpul uang sebanyak Rp1,2 miliar.
Namun, pada November 2025, AW disebut menerima Rp450 juta melalui perantara orang lain, dan Rp800 juta secara langsung oleh dirinya sendiri. Adapun uang yang terkumpul mencapai Rp1,25 miliar.
"Dengan demikian, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," katanya.
Sementara uang yang diterima oleh AW pada periode tersebut yang diumumkan KPK mencapai Rp2,25 miliar. Pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan AW, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
GIIAS 2026 menghadirkan deretan mobil baru dari Mazda, Toyota, Lexus, Suzuki, hingga Hino dengan teknologi hybrid dan EV.
Bank Sampah Berlian 08 di Jogja memanfaatkan minyak jelantah sebagai bahan bakar pirolisis sampah plastik residu sehingga proses lebih cepat dan hemat.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M