Mentrans Dorong Hunian Vertikal Tipe 45 di Lokasi Transmigrasi
Mentrans dorong hunian vertikal dan standar rumah tipe 45 di kawasan transmigrasi untuk solusi lahan sempit.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, MATARAM—Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan tarif baru tiket pendakian Gunung Rinjani yang mulai berlaku 3 November 2025.
Kenaikan harga tiket ini diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang kelas tiket wisata alam. Penyesuaian tarif berlaku bagi semua jalur pendakian resmi seperti Sembalun, Senaru, Torean, Aik Berik, Tetebatu, dan Timbanuh.
"Mulai berlaku Senin (3/11/2025) bagi pengunjung yang telah melakukan pemesanan sebelum tanggal tersebut, tarif lama tetap berlaku," Kepala Balai TNGR NTB Yarman dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).
Ia mengatakan perubahan ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan, konservasi, dan pengelolaan berkelanjutan kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
"Jika ada kelebihan hari pendakian, akan dikenakan tarif baru," katanya.
Oleh karena itu, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani menyampaikan hal-hal berikut, di antaranya kenaikan kelas dan tarif tiket beberapa jalur pendakian mengalami perubahan kelas yang berdampak pada penyesuaian tarif.
Untuk harga tiket kelas 2 dan kelas 1 jalur Sembalun, Senaru, Torean yakni WNA Rp200.000 dan Rp250.000, WNI hari kerjaRp20.000 dan Rp50.000, WNI hari libur Rp30.000 dan Rp75.000, WNI rombongan pelajar/mahasiswa Rp10.000 dan Rp25.000.
Kelas 3 dan kelas 2 jalur Aikberik, Tetebatu, Timbanuh yakni harga tiket untuk WNA Rp150.000 dan Rp200.000, WNI hari kerja Rp10.000 dan Rp20.000, WNI hari libur Rp15.000 dan Rp30.000, WNI rombongan pelajar/mahasiswa Rp5.000 dan Rp10.000.
Dalam pendakian Rinjani terdapat enam jalur resmi yang memiliki keunikan, daya tarik, serta kesulitan masing-masing. Keenam jalur itu, yakni Senaru, Torean, Timbanuh, Aik Berik, Tete Batu, dan Sembalun.
Ia mengimbau masyarakat atau para pendaki untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan di kawasan Gunung Rinjani untuk kepentingan bersama. "Mari tetap cintai Rinjani dengan peduli dan menjaga kebersihan lingkungan di kawasan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mentrans dorong hunian vertikal dan standar rumah tipe 45 di kawasan transmigrasi untuk solusi lahan sempit.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.
Gelombang panas Inggris memecahkan rekor suhu Juni selama tiga hari berturut-turut. Met Office memperpanjang peringatan cuaca hingga Minggu.
Iran mengecam serangan Amerika Serikat dan menyebutnya melanggar Piagam PBB serta kesepakatan damai yang baru berlaku pada Juni 2026.