Kasus Perundungan Mahasiswa Baru Telkom University, Kampus Jatuhkan Sanksi
Telkom University menjatuhkan sanksi administratif kepada dua pihak terkait dugaan perundungan mahasiswa baru. Polisi masih menunggu laporan korban.
Undang-Undang - Foto ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, DENPASAR—Kepolisian Sektor Denpasar Barat memeriksa sebanyak 19 saksi terkait kasus kematian seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana berinisial TAS (22).
Kapolsek Denpasar Barat Komisaris Polisi Laksmi Trisnadewi Wieryawan di Denpasar, Senin menyebutkan para saksi yang diperiksa meliputi para dosen, teman kelas korban, sahabat korban hingga satpam Kampus Universitas Udayana Sudirman Denpasar.
Menurut keterangan Laksmi, rata-rata para saksi yang diperiksa mengungkap kepribadian TAS yang memiliki kemampuan intelektual yang baik, sehingga kecil kemungkinan dia mengambil tindakan ceroboh hingga mengakhirinya hidupnya dengan tragis.
"Dari 19 saksi yang kami mintai keterangan, mereka rata-rata menyampaikan bahwa korban ini orangnya pintar, berbicara itu sangat berbobot," katanya.
Selain itu, TAS dalam pandangan teman-temannya dilihat sebagai sosok yang disegani sehingga kecil juga kemungkinan orang lain melakukan perundungan.
"Jadi rekan-rekan itu segan malahan, segan. Kemudian kalau untuk menjadi korban pembulian itu dari teman-temannya pun merasa itu sangat kecil sekali kemungkinan yang terjadi. Karena korban ini orang yang berprinsip, bukan tipe-tipe yang akan gampang di-bully seperti itu," kata Laksmi.
Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi menyatakan korban jatuh dari lantai empat.
Hal tersebut dikonfirmasi dengan adanya keterangan dari tiga orang saksi mata hingga rekaman CCTV.
Para saksi mata sempat melihat korban duduk di sebuah kursi, sebelum akhirnya meninggalkan sepatu dan tas di bangku yang diduduki oleh korban.
Polisi menyebutkan CCTV di lantai empat gedung FISIP Universitas Udayana Kampus Sudirman rusak sejak tahun 2023 sehingga tidak merekam kejadian korban sebelum jatuh di halaman kampus.
Namun demikian, pihak Universitas Udayana membantah CCTV di lantai empat masih berfungsi dengan baik. Hanya saja kondisi korban saat itu berada di titik buta (blind spot).
"CCTV kami berfungsi dengan baik. Almarhum tertangkap kamera CCTV berjalan di lorong, itu ada. Tapi, setelah itu tidak tertangkap lagi oleh CCTV. Ini sudah dilakukan pengecekan juga dengan pihak kepolisian," kata Ketua Unit Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana Ni Nyoman Dewi Pascarani.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Udayana berinisial TAS (22) ditemukan tewas usai jatuh dari lantai empat gedung kampus FISIP Universitas Udayana di Kampus Sudirman Denpasar, pada Rabu (15/10) pagi.
TAS merupakan mahasiswa FISIP Universitas Udayana. Korban sempat dilarikan ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar setelah ditemukan dalam keadaan luka parah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Telkom University menjatuhkan sanksi administratif kepada dua pihak terkait dugaan perundungan mahasiswa baru. Polisi masih menunggu laporan korban.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin, 12 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan dan tarif tiket Rp8.000.
Pemerintah mencatat setoran Rp57,1 triliun dari Satgas PKH selama 2025–2026, termasuk pajak dan PNBP hasil penertiban kawasan hutan.
Edisi pertama Harry Potter and the Goblet of Fire bertanda tangan J.K. Rowling hadir di BBW 2026 melalui kolaborasi dengan Goldsboro Books.
Polda Sultra menempatkan dua anggota Polres Baubau di patsus selama tujuh hari terkait dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis TV One.
Timnas Putri U17 Indonesia mengalahkan Singapura 5-0 dan lolos ke Piala Asia Putri U17 2027 di China dengan sembilan poin sempurna.