Gempa M7,7 NTT, Satu Warga Tewas Tertimpa Bangunan di Maumere
Gempa M7,7 di NTT merobohkan bangunan di Pelabuhan Lorens Say Maumere. Tiga korban dievakuasi, satu meninggal dunia.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dan membongkar praktik rumah produksi clandestine sebagai bahan dasar narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (18/10/2025). (ANTARA/Azmi Samsul M)
Harianjogja.com, TANGERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar praktik rumah produksi clandestine sebagai bahan dasar narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario di Tangerang, mengatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial IM dan DF.
"IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa," ucapnya.
Menurutnya, pengungkapan praktik rumah produksi narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dimana, katanya, berdasarkan hasil pengintaian dan observasi sejak Jumat, (17/10) sekitar pukul 15.24 WIB di sebuah unit apartemen telah dijadikan sebagai tempat memproduksi narkotika jenis sabu.
"Tempat produksi sabu di unit apartemen yang berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram," ujarnya.
"Beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika," tambahnya.
Suyudi menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir.
Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, dimana dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni.
"Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli pelaku secara online," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku, pihaknya menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," kata dia.melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gempa M7,7 di NTT merobohkan bangunan di Pelabuhan Lorens Say Maumere. Tiga korban dievakuasi, satu meninggal dunia.
Gempa NTT berdampak pada sejumlah fasilitas transportasi. Menhub Dudy Purwagandhi memerintahkan pemeriksaan pelabuhan, terminal, dan bandara.
Tiga kalurahan di Bantul baru memiliki satu pendaftar calon lurah. Jika tak ada tambahan calon, Pilur bisa melawan kotak kosong.
Donny Damara dan Dimas Aditya mengungkap tantangan syuting film Munafik Indonesia, termasuk mantra Jawa kuno dan bacaan Al Quran.
Presiden Prabowo menyebut digitalisasi bansos telah berjalan di 153 kabupaten/kota dan menjangkau lebih dari 3 juta keluarga.
Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan pemerintah bergerak cepat menangani dampak gempa M7,7 di NTT dan menyiapkan bantuan.