Kasus Santri Lombok Tengah, LPA Soroti Aplikasi Khusus Gay
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Delpiero Hegelian, kakak dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya terkait penahanan sejumlah aktivis, Rabu (17/9/2025). ANTARA/Risky Syukur
Harianjogja.com, JAKARTA—Keluarga menilai hak Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen terhalang karena sulit mendapat akses menulis, padahal ia tengah menyelesaikan tesis.
Mereka meminta agar Polda Metro Jaya untuk memberikan akses menulis guna penyelesaian tesis bagi aktivis yang tengah ditahan itu.
"Ada pesan yang disampaikan Delpedro. Yang bisa dia lakukan di dalam hanya membaca, bahkan untuk menulis pun susah. Dia tidak mendapatkan akses untuk menulis. Sedangkan, dia juga ingin menyelesaikan tesisnya. Jadi, besar harapannya, dia bisa menulis di dalam," kata kakak Delpedro, Delpiero Hegelian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).
Permintaan itu disampaikan karena Delpedro dan aktivis lainnya hanya diberi akses untuk membaca, sementara akses menulis dipersulit.
Ia melanjutkan, pihaknya tetap bersikeras bahwa Delpedro tidak bersalah. Kendati demikian, mereka siap untuk menempuh jalur hukum.
"Tapi kami tidak ingin mengemis permohonan ampun dari pemerintah. Kami siap menjalani proses hukumnya. Namun, jika memang tidak bersalah, tolong segera lepaskan, harus segera dilepaskan. Karena mereka memiliki hak asasi manusia," kata Delpiero.
BACA JUGA: Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
Menurut dia, demokrasi tidak akan bisa tumbuh dari balik penjara. Sebelumnya, Polisi menangkap empat aktivis yakni Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).
Mereka dituding terlibat dalam dugaan penghasutan aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu.
Polisi menyebut keempatnya menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra berdialog cukup lama dengan aktivis muda sekaligus Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Dalam dialog dengan Delpedro saat kunjungan ke rutan itu, Yusril mengaku mau memastikan proses pemeriksaan terkait kasus Delpedro dan aktivis lainnya berlaku secara adil.
"Jangan ada hak-hak dari Anda itu yang terkurangi. Tugas kami menjaga itu," ujar Yusril saat itu.
Namun, dia menegaskan jika ada warga negara yang bersalah maka pemerintah akan mengambil langkah hukum.
Disebutkan bahwa hal itu juga berlaku sebaliknya, apabila ada aparat yang bersalah maka pemerintah juga akan melakukan tindakan hukum supaya semua prosesnya adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Israel kembali menyerang armada bantuan Gaza di laut internasional. Puluhan kapal disita dan ratusan aktivis ditahan.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.