Heboh Rumah Kontrakan Akan Ditarik Pajak, Ini Kata Purbaya
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Donald Trump - Antara
Harianjogja.com, WASHINGTON—Setelah ia memberlakukan tarif impor tambahan terhadap India, kini Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan menghukum negara-negara lain yang masih membeli minyak dari Rusia.
"Anda akan melihat semakin banyak sanksi sekunder," kata Trump kepada wartawan di Gedung Putih, Rabu (7/8/2025) waktu AS atau Kamis (7/8/2025) waktu Indonesia.
Sebelumnya, Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif impor tambahan sebesar 25 persen terhadap India karena negara itu masih membeli minyak dari Rusia. Tarif tambahan tersebut akan berlaku dalam 21 hari.
Perintah tersebut juga memuat instruksi kepada Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan Menteri Keuangan Scott Bessent untuk mengidentifikasi negara-negara lain yang mengimpor minyak dari Rusia baik "secara langsung atau tidak".
Menurut peraturan yang diteken Trump itu, jika Menteri Perdagangan mendapati sebuah negara masih mengimpor minyak dari Rusia, maka Menteri harus menyarankan langkah yang perlu diambil Presiden terhadap negara itu, dengan nasihat dari pejabat terkait.
"Termasuk apakah perlu menjatuhkan tarif bea ad valorem tambahan sebesar 25 persen terhadap barang-barang yang diimpor dari negara tersebut," menurut perintah eksekutif itu.
BACA JUGA: Alasan Karang Taruna Temuwuh Kidul, Sleman Lukis Jalan Kampung dengan Logo One Piece
Pada Selasa, Trump mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil keputusan terkait sanksi terhadap negara-negara yang membeli minyak dari Rusia setelah pembicaraan antara Duta Khusus AS Steve Witkoff dan pejabat Rusia di Moskow.
Presiden AS menuduh New Delhi meraup keuntungan besar dari menjual ulang minyak produksi Rusia.
Merespons keputusan itu, India “amat menyayangkan" bahwa Trump menaikkan tarif hingga 50 persen untuk produk India atas "tindakan yang juga diambil beberapa negara lain demi kepentingan nasionalnya."
Kementerian Luar Negeri India menyebut langkah tersebut "tak adil, tak dapat dibenarkan, dan tak masuk akal". New Delhi juga menyatakan akan "mengambil semua langkah yang diperlukan" untuk melindungi kepentingan nasionalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.
AIcosystem Buka Cara Baru dalam Mengelola Pengalaman Pelanggan hingga Pengembangan Asisten Virtual
Wacana pembatasan BBM subsidi menyasar desil 9-10. Simak cara cek desil DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK.
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.