MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Kalah Selisih Gol
MilkLife Kickers finis sebagai runner-up Singa Cup 2026 Girls U14 setelah mengoleksi sembilan poin, tetapi kalah selisih gol dari Lion City Sailors.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memperlihatkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo (kanan) dan mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018–2020, yakni BP dan RS.
KPK mengatakan BP selaku Direktur Utama PT Hutama Karya atau HK (Persero), dan RS selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan JTTS.
“KPK selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2025 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
BACA JUGA: Ganti Rugi Lahan Tol Jogja-Bawen Masih Proses Negosiasi Harga
Sementara itu, Asep menjelaskan tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ berinisial IZ yang tidak ditahan oleh KPK.
“Yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, sehingga perkaranya dihentikan,” ujarnya.
Adapun tersangka lain kasus tersebut adalah PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Dia mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur Utama PT HK Bintang Perbowo (BP), mantan Kadiv di PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), dan pemilik PT STJ Iskandar Zulkarnaen (IZ).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
MilkLife Kickers finis sebagai runner-up Singa Cup 2026 Girls U14 setelah mengoleksi sembilan poin, tetapi kalah selisih gol dari Lion City Sailors.
Polda Jateng memastikan benda logam berdiameter 4,5 milimeter di tubuh bocah Kendal bukan peluru senjata api.
AGI memproyeksikan produksi gula nasional 2026 mencapai 2,8 juta ton, ditopang kenaikan rendemen dan perluasan areal tebu.
Wamen HAM Mugiyanto mendukung percepatan RUU Penyadapan untuk memberi kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Kirab Dhaup Ageng Mangkunegaran di Solo disambut antusias warga. Gusti Sura dan Kanjeng Dimas menaiki kereta Glass Landauer.
JIKFP 2026 di Sleman City Hall menghadirkan 50 desainer dan lebih dari 600 model anak-remaja dari Indonesia, Timor-Leste, dan Malaysia.