Rektor IPB Alim Setiawan Datangi Istana, Dikabarkan Jadi Wamentan
Rektor IPB Alim Setiawan Slamet mendatangi Istana Kepresidenan di tengah kabar pelantikan sejumlah pejabat Kabinet Merah Putih.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/6/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/am.
Harianjogja.com, JAKARTA–Uji materi menyoal menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik yang dimohonkan oleh empat mahasiswa Universitas Indonesia ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Permohonan ini tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Para pemohon tidak menunjukkan bukti yang dapat menjelaskan keterkaitan mereka dengan anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma pasal yang diuji.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK membacakan amar Putusan Nomor 35/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025)
BACA JUGA: Selain Kasus Beras Oplosan, Kementan Juga Akan Memberantas Pupuk Palsu
Para pemohon, yakni Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah yang merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum UI, serta Keanu Leandro Pandya Rasyah mahasiswa aktif Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI.
Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
Menurut para pemohon, pasal tersebut tidak memuat ketentuan larangan menteri menjabat sebagai pengurus parpol. Larangan dimaksud juga tidak terdapat dalam Pasal 23 huruf a dan b UU Kementerian Negara.
BACA JUGA: Jokowi Digadang-gadang Bakal Jadi Dewan Pembina PSI
Maka dari itu, mereka meminta agar Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai "mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik."
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan para pemohon tidak dapat menunjukkan keterkaitan langsung keberlakuan Pasal 23 huruf C UU Kementerian Negara dengan hak konstitusionalnya, baik sebagai warga negara, mahasiswa, maupun aktivis.
Selain itu, Mahkamah menilai para pemohon sama sekali tidak memiliki relasi institusional dengan partai politik tertentu.
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon tidak spesifik dan tidak jelas memiliki keterkaitan dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya," ucap Saldi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rektor IPB Alim Setiawan Slamet mendatangi Istana Kepresidenan di tengah kabar pelantikan sejumlah pejabat Kabinet Merah Putih.
Lisandro Martinez meminta maaf setelah mengkritik manajemen Manchester United. MU dikabarkan tetap akan menjatuhkan denda kepada sang bek.
Kelurahan Patangpuluhan, Jogja, melatih warga mengolah galon bekas dan kain perca menjadi kerajinan bernilai jual untuk mengurangi sampah.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai yang diduga terlibat jual beli remisi narapidana.
Kapolri Suyudi Ario Seto meminta MUI Pusat mengkaji fatwa haram vape menyusul ancaman peredaran narkotika cair melalui rokok elektrik.
DPAD DIY bersama DPRD DIY mendorong penguatan literasi dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan daya saing UMKM serta mengembangkan potensi wisata lokal di