Jual Beli Remisi Narapidana Disorot, Pegawai Imipas Ditindak

Newswire
Newswire Jum'at, 16 Oktober 2026 07:57 WIB
Jual Beli Remisi Narapidana Disorot, Pegawai Imipas Ditindak

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan pidatonya saat menjadi pembicara kunci pada acara Seminar Nasional Pemasyarakatan di Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tangerang, Banten, Rabu (6/5/2026)./Antara-Muhammad Iqbal/bar

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai yang diduga terlibat praktik jual beli pemberian remisi kepada narapidana. Dugaan pelanggaran tersebut menjadi sorotan setelah polemik pembebasan bersyarat terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Agus menyatakan penindakan terhadap pegawai yang diduga terlibat telah dilakukan. Namun, dia belum mengungkapkan bentuk sanksi yang dijatuhkan karena penjelasan lebih lengkap akan disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imipas.

"Sudah kami tindak, ada beberapa orang sudah kami berikan sanksi," ucap Agus saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/10).

Dugaan Jual Beli Remisi Mencuat setelah Kasus Indra Kenz

Dugaan praktik jual beli remisi narapidana mencuat setelah Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat (PB). Indra sebelumnya divonis 10 tahun penjara pada 2022 dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkembangan kasus tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz. Pencabutan itu membuatnya kembali menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan pencabutan pembebasan bersyarat telah ditindaklanjuti dengan penjemputan Indra dari tempat pelaksanaan PB untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.

"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," kata Ishadi saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis (8/10).

Menurut Ishadi, pemindahan tersebut menandai berakhirnya masa pembebasan bersyarat Indra Kenz. Ia juga tidak lagi menjalani masa tersebut maupun berada di Lapas Kelas II A Cibinong.

Investigasi Internal Temukan Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Sebelum pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar pembebasan bersyarat terpidana tersebut ditarik kembali.

Rudi menjelaskan rekomendasi itu merupakan tindak lanjut investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu (23/9).

"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi.

Hasil investigasi internal juga mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong.

Menurut Rudi, terdapat tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat dalam BMN. Kontainer tersebut berisi fasilitas mewah yang diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.

Temuan fasilitas mewah dan dugaan pelanggaran prosedur tersebut menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang ditindaklanjuti melalui investigasi internal. Sementara itu, terkait dugaan jual beli remisi, Agus Andrianto memastikan sejumlah pegawai telah dikenai sanksi, meski jenis sanksi dan rincian penindakannya belum diumumkan secara lengkap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online