Komdigi Sebut 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online
Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.
ASN - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meluruskan bahwa kebijakan flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan berarti kebijakan work from anywhere (WFA) atau dapat bekerja dari mana saja.
BACA JUGA: WFA ASN Tak Pengaruh ke Kinerja Pegawai Pemda DIY
Dia menjelaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja tersebut dimaksudkan dalam hal pengaturan lokasi dan waktu kerja.
"Kebijakan mengenai fleksibilitas kerja ASN, jadi WFA ini bukan work from anywhere, tapi flexible working arrangement (FWA), jadi working arrangement-nya yang fleksibel," kata Rini Widyantini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Dia menuturkan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN itu diperlukan untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern, efektif, dan terukur.
"Tujuannya adalah tentunya untuk meningkatkan kerja organisasi dan diharapkan dengan fleksibilitas kerja ini bisa meningkatkan kepuasan kerja," ujarnya.
Dia pun mengatakan bahwa kebijakan serupa sudah pernah lebih dulu diterapkan di beberapa negara lain, seperti Belanda, Australia, Singapura, dan Arab Saudi.
Dia lantas mencontohkan negara Singapura yang berhasil meningkatkan responsivitas ranah pelayanan publik dengan menerapkan model kerja hybrid.
"Sedangkan, Belanda itu telah mendorong partisipasi tenaga kerja perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek," tuturnya.
Dia lantas berkata, "Hal ini tentunya menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi."
Sebelumnya (17/6), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan aturan terkait hal ini melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif sehingga ASN bisa bebas bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) sesuai kebutuhan.
Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.
Manchester City punya rekor impresif di Wembley jelang final Piala FA 2025/2026 melawan Chelsea. Guardiola catat 15 kemenangan dari 23 laga.
Kebiasaan pagi sederhana seperti minum air putih dan menunda kopi ternyata dapat membantu menjaga kesehatan jantung dan menurunkan risiko serangan jantung.
Google resmi memperkenalkan Googlebook, laptop berbasis Gemini AI yang digadang menjadi penerus Chromebook.
Virgoun dan Lindi Fitriyana dikaruniai anak laki-laki bernama Perfexio Muthmain Virgoun pada 14 Mei 2026.
Wuling Binguo Pro tembus 30.000 pesanan sebelum resmi meluncur. Harga murah dan fast charging jadi daya tarik utama.