Kasus Gratifikasi MPR, KPK Panggil Dua Saksi

Newswire
Newswire Selasa, 24 Juni 2025 15:37 WIB
Kasus Gratifikasi MPR, KPK Panggil Dua Saksi

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengusutan kasus dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang saksi.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DWB dan JJ," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (24/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa identitas dua orang saksi itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Sekretariat Jenderal MPR RI tahun anggaran 2020 dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setjen MPR RI tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang saksi tersebut adalah PPK pada kegiatan di Setjen MPR RI tahun 2020 bernama Dyastasita Widya Budi (DWB) dan Kepala UKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020 bernama Joni Jondriman (JJ).

BACA JUGA: 7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran JKN Dinonaktifkan, Ini Syarat Agar Bisa Aktif Lagi

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Kasus tersebut merupakan penyidikan baru.

KPK pada 23 Juni 2025 kembali mengungkapkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut.

KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online