Penerbangan Jember-Surabaya Dibuka Lagi, Dorong Ekonomi Tapal Kuda
Rute penerbangan Jember-Surabaya kembali dibuka mulai 1 Juni 2026 untuk mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi Tapal Kuda.
Ilustrasi pulau.ist/bisnis
Harianjogja.com, BATAM—Dua pulau tanpa nama di Kabupaten Kepulauan Anambas dijual melalui sebuah website internasional. Kedua pulau itu berada tidak jauh dari Pulau Bawah Anambas yang terkenal dengan resor mewahnya.
Dikutip dari Bisnis.com, status sepasang pulau tanpa nama tersebut yakni untuk dijual, yang bisa dilihat di website privateislandsonline.com. Hanya saja untuk status kepemilikannya, maka hanya sebatas penyewaan dalam jangka waktu tertentu atau leasehold.
BACA JUGA: Prabowo Ambil Alih Kasus Sengketa Empat Pulau di Provinsi Sumatra Utara dan Aceh
Dalam tautan tersebut, luas pulau pertama sebesar 141 hektar, sedangkan luas pulau kedua yang lebih kecil sebesar 18 hektar. Jadi secara keseluruhan, luasnya 159 hektar. Kedua pulau ini dihubungkan oleh jembatan kayu. Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik awal dari kedua pulau tersebut.
Lebih lanjut lagi, perusahaan asing manapun yang hendak melakukan privatisasi, maka harus membentuk anak usaha yang bermitra dengan perusahaan lokal sesuai dengan aturan investasi di Indonesia.
Sesuai dengan peraturan investasi asing, pemodal asing dipersilahkan menyewa atas nama sendiri, maupun atas entitas perusahaan internasional.
Saat ini pemilik pulau tersebut tengah mengurus izin pembangunan, yang bertujuan untuk membantu calon pemilik baru dalam proses memperoleh izin lengkap. Pesawat langsung dari Batam juga telah tersedia menuju Pulau Bawah, yang tidak jauh jaraknya dari kedua pulau tersebut.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dolly Boniara mengatakan pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Bupati Anambas untuk pengecekan informasi di lapangan. Dolly juga menyebut pihaknya baru mengetahui kabar ini.
"Kami sudah meminta pengecekan di lapangan untuk menghindari polemik dengan masyarakat setempat," katanya Selasa (17/6/2025) melalui sambungan telepon.
Menurut Dolly, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU Pesisir), dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan sekitarnya, maka tidak boleh ada penjualan pulau ke Warga Negara Asing (WNA).
"Proses penjualan pulau diatur dengan ketat oleh undang-undang. Tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau secara bebas, karena mekanisme penguasaan pulau-pulau kecil harus melalui mekanisme perizinan yang ketat," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Rute penerbangan Jember-Surabaya kembali dibuka mulai 1 Juni 2026 untuk mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi Tapal Kuda.
11 manfaat beras kencur untuk kesehatan, mulai dari menambah nafsu makan, menjaga stamina, hingga membantu tidur lebih nyenyak.
Sekawan Limo 2 Gunung Klawih tembus 212 ribu penonton di hari pertama, catat rekor box office Indonesia 2026.
Ngecas mobil listrik semalaman aman berkat BMS, bahkan lebih baik untuk baterai dibanding fast charging menurut studi Geotab.
Pelatih Malaysia Nafuzi Zain soroti kekuatan Timnas Indonesia di Grup H Kualifikasi Piala Asia U20 2027 yang disebut sangat ketat.
Polres Kulonprogo memperketat pengawasan pupuk subsidi untuk mencegah penyelewengan dan memastikan distribusi tepat sasaran.