Startup AI Dokai Diakuisisi Bolt.new, Ini Teknologi yang Dibawa
Bolt.new mengakuisisi startup AI asal San Francisco, Dokai, untuk memperkuat agen AI dan kemampuan platform menangani workflow enterprise.
Korupsi - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019–2024 Indra Sukmono Arharrys hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, pada lingkungan PPSJ tahun 2019–2021.
Selain itu, jaksa KPK juga menuntut terdakwa kasus korupsi lahan Rorotan, Indra Sukmono, dengan pidana denda sebesar Rp300 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama," kata jaksa penuntut pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.
Tuntutan itu dilayangkan jaksa karena perbuatan Indra dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Sementara itu, pertimbangan meringankan ialah terdakwa Indra memiliki tanggungan keluarga.
Indra didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp224,69 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Hasil Jepang vs Indonesia, Garuda Muda Dibantai Samurai Biru 6-0
Korupsi diduga dilakukan Indra bersama-sama dengan Direktur Utama PT TEP Donald Sihombing, Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Independen PT TEP Eko Wardoyo.
Pada sidang pembacaan surat tuntutan pada Selasa malam ini, jaksa juga membacakan amar tuntutan terhadap tiga orang terdakwa lainnya.
Terdakwa Donald Sihombing dituntut 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp208,1 miliar subsider 5 tahun kurungan
Kemudian terdakwa Saut Irianto Rajagukguk dituntut 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan
Terakhir, terdakwa Eko Wardoyo dituntut 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Dalam surat dakwaan yang diucapkan pada Rabu, 12 Februari 2025, jaksa mengungkapkan bahwa korupsi ini diduga dilakukan untuk memperkaya Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Tbk Donald Sihombing sebesar Rp221,69 miliar serta mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles senilai Rp3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bolt.new mengakuisisi startup AI asal San Francisco, Dokai, untuk memperkuat agen AI dan kemampuan platform menangani workflow enterprise.
AS mengerahkan sekitar 9.000 personel tambahan ke Timur Tengah dan berpotensi menempatkan tiga kapal induk di kawasan tersebut.
Sleman memborong dua juara pertama Gebyar Inovasi Lumbung Mataraman 2026 lewat KWT Teratai Mekar dan Kelompok Tani Manunggal Makmur.
Pemkab Temanggung memastikan Sekolah Rakyat di Karanggedong tetap dibangun. Total lahan yang disiapkan mencapai 7,8 hektare.
Menpora Cup 2026 menjadi ajang mengukur hasil pembinaan atlet boling sekaligus mencari peboling potensial untuk persaingan nasional dan internasional.
Skrining psikososial pekerja perlu memakai instrumen tervalidasi dan disesuaikan dengan tujuan pemeriksaan serta karakteristik pekerja.