Harga Avtur Naik, Kemenhub Sesuaikan Fuel Surcharge Pesawat
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
ondisi kendaraan setelah ditabrak Kereta Api Malioboro Eskpres di perlinatasan sebidang Stasiun Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin (19/5/2025) siang. (Espos - Imam Mustajab)
Harianjogja.com, MAGETAN—Polres Magetan menetapkan AS, 49, penjaga jalan perlintasan langsung (JPL) 08 sebagai tersangka dalam kecelakaan Kereta Api Malioboro Ekspres dengan sejumlah pengendara sepeda motor di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Kecelakaan tersebut menewaskan empat orang.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam keterangannya di Magetan, Selasa, mengatakan penetapan penjaga JPL sebagai tersangka kecelakaan kereta dengan pengendara bermotor dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Dari hasil pemeriksaan, Pak AS, warga Desa Lebak Ayu, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, terbukti lalai sempat membuka palang pintu, meski akhirnya berusaha kembali menutup, namun kecelakaan tak terhindar," ujar Kapolres.
Polisi telah memeriksa Kepala KAI Daop 7 Madiun, masinis, asisten masinis, petugas Polsuska, dan saksi mata terkait insiden kecelakaan KA Malioboro Ekspres dengan sejumlah pengendara sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui telah menerima informasi ada dua kereta api akan melintas. Namun, dia malah membuka palang perlintasan sesaat setelah KA Matarmaja melintas dari Magetan.
Padahal pada saat hampir bersamaan juga ada KA Malioboro Ekspres yang melintas dari arah lain.
BACA JUGA: Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan Tewaskan 4 Orang, Ini Kronologinya
Akibat kelalaiannya, AS dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka-luka, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.
Kapolres menambahkan bahwa proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Tersangka AS juga telah dipertemukan dengan keluarga korban untuk meminta maaf atas kejadian tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa mempertemukan tersangka AS dengan keluarga korban merupakan bagian dari upaya Polres Magetan membangun empati, menjembatani komunikasi, serta menjaga ketenteraman di tengah masyarakat.
Insiden kecelakaan yang melibatkan KA Malioboro Ekspres relasi Purwokerto–Malang dengan tujuh pengendara kendaraan bermotor roda dua di JPL 08 (KM 176+586) emplasemen Magetan yang resmi terjaga di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan, terjadi pada Senin (19/5/2025).
Empat orang dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian, sementara lima orang lainnya mengalami luka-luka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
YouTube akan meluncurkan fitur deteksi wajah AI untuk kreator guna melawan deepfake dan penyalahgunaan konten digital.
Kemendagri dorong aturan larangan perang suku di Papua Pegunungan lewat Raperdasus dan Raperdasi demi menjaga keamanan.
Lonjakan penumpang KAI Daop 4 Semarang capai 220 ribu saat libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026. Ini rute favoritnya.
Bahasa Inggris akan jadi pelajaran wajib SD mulai 2027. Pemerintah siapkan pelatihan guru dan strategi peningkatan mutu pendidikan.
Leo/Daniel juara Thailand Open 2026 usai kalahkan pasangan India. Kemenangan ini jadi momentum menuju Olimpiade 2028.