Selain Call Center 110, Ini Nomor Pengaduan Jika Melihat Aksi Premanisme

Newswire
Newswire Minggu, 18 Mei 2025 07:57 WIB
Selain Call Center 110, Ini Nomor Pengaduan Jika Melihat Aksi Premanisme

Ilustrasi polisi menangkap kriminal (Freepik)

Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat diminta menghubungi call center polisi 110 jika diresahkan dengan adanya aksi premanisme.

"Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 089682333678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, Sabtu (17/5/2025).

BACA JUGA: Transformasi Digital Efisienkan Pelayanan Publik

Nomor aduan tersebut akan terhubung dengan kantor polisi terdekat dari lokasi warga. Setelah menerima laporan, polisi akan bergerak cepat ke lokasi untuk menindak aksi premanisme. Menurutnya Polri sangat berkomitmen dalam memberantas praktik premanisme. Aksi tersebut harus ditindak demi tegaknya hukum di tengah masyarakat.

Polri juga akan menggandeng beragam pihak dalam menindak aksi premanisme. Polri akan menggandeng TNI hingga unsur pemerintah daerah dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah.

"Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia," kata Sandi.

BACA JUGA: Workshop Kain Perca Hingga Fashion Show Anak Meriahkan The Lokstop #4 Hari Kedua

"Komitmen Bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia," ujarnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online